Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April

Karena wabah virus corona tak kunjung mereda

Jakarta, IDN Times - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan peniadaan sistem ganjil genap kembali ditiadakan hingga 19 April mendatang. Kebijakan ini sudah dilakukan sejak 15 Maret lalu untuk mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

"Yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020 diinformasikan bahwa diperpanjang dan tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020," katanya saat dikonfirmasi Minggu (5/4) malam.

1. Masyarakat yang telat bayar pajak kendaraan tak akan didenda

Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 19 AprilIDN Times/Bagus F

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, pihaknya memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

"Selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4) lalu.

Lebih lanjut, Istiono mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, pelayanan SIM Internasional juga dihentikan sementara. 

3. Pelayanan SIM di DKI Jakarta ditunda sementara

Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 19 AprilSuasana antrean pemohon SIM di Satpas Colombo Surabaya, Rabu (18/12). IDN Times/Fitria Madia

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta dihentikan sementara.

"Pelayanan perpanjangan SIM DKI kita tutup sampai tanggap darurat selesai atau sampai tanggal 29 Mei (2020). Untuk SATPAS di Tangerang, Depok Bekasi silahkan tanyakan ke Polres masing-masing," katanya kepada IDN Times, Kamis (26/3) lalu.

Penghentian pelayanan SIM di DKI terhitung sejak Selasa (24/3) lalu. Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"SIM Keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ucapnya.

3. Status tanggap darurat COVID-19 diperpanjang hingga 17 April

Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 19 AprilGubernur Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Eko Margiyono (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dengan ditandatanganinya surat tersebut maka masa tanggap darurat di ibu kota diperpanjang selama 17 hari.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat keputusan gubernur itu diterbitkan. Pertimbangannya yakni penyebaran virus corona di ibu kota semakin meluas dan menyebabkan banyak korban jiwa, berdampak pada kerugian harta benda, psikologis masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

"Sehingga diperlukan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana," ujar Anies seperti dikutip IDN Times dari surat tersebut.

Perpanjangan masa darurat bencana COVID-19 di Jakarta mulai berlaku pada Jumat (3/4) hingga 19 April mendatang. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan masa darurat akan kembali diperpanjang.

"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 Tahun 2020," jelasnya.

4. Pasien positif COVID-19 di Indonesia jadi 2.273 orang

Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 19 AprilAchmad Yurianto dalam acara live streaming IDN Times dengan tema Jubir Jawab Pertanyaan Publik Soal Virus Corona pada 1 April 2020. IDN Times/Panji Galih

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto melaporkan bahwa jumlah pasien positif virus corona di Indonesia bertambah menjadi 2.273 kasus per Minggu (5/4). Angka tersebut naik dari data sebelumnya yaitu 2.092 kasus.

"Kami akan laporkan kasus positif dari COVID-19 ini. Pada hari ini telah bertambah lagi 181 orang konfirmasi positif sehingga total menjadi 2.273," kata Yuri dalam siaran langsung YouTube Channel, Minggu (5/4).

Total penyebaran virus corona tersebut terdapat di 32 Provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang terbanyak kasus virus corona yaitu sebanyak 1.124 kasus. Lalu, peringkat kedua diduduki oleh Jawa Barat 252 kasus dan dilanjutkan oleh Banten 177 kasus. 

Berikut ini data lengkap rincian penyebaran virus corona di 32 Provinsi di Indonesia :

  1. Aceh 5 kasus
  2. Bali 35 kasus
  3. Banten 177 kasus
  4. Bangka Belitung 2 kasus
  5. Bengkulu 2 kasus
  6. Yogyakarta 34 kasus
  7. DKI Jakarta 1.124 kasus
  8. Jambi 2 kasus
  9. Jawa Barat 252 kasus
  10. Jawa Tengah 120 kasus
  11. Jawa Timur 188 kasus
  12. Kalimantan Barat 10 kasus
  13. Kalimantan Timur 30 kasus
  14. Kalimantan Tengah 11 kasus
  15. Kalimantan Selatan 16 kasus
  16. Kalimantan Utara 8 kasus
  17. Kepulauan Riau 9 kasus
  18. Nusa Tenggara Barat 7 kasus
  19. Sumatera Selatan 16 kasus
  20. Sumatera Barat 8 kasus
  21. Sulawesi Utara 3 kasus
  22. Sulawesi Tenggara 6 kasus
  23. Sumatera Utara 25 kasus
  24. Sulawesi Selatan 83 kasus
  25. Sulawesi Tengah 4 kasus
  26. Lampung 11 kasus
  27. Riau 11 kasus
  28. Maluku Utara 1 kasus
  29. Maluku 1 kasus
  30. Papua Barat 2 kasus
  31. Papua 26 kasus
  32. Sulawesi Barat 2 kasus

Dalam proses verifikasi di lapangan 42 kasus

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya