Penyebar Hoaks 'Polisi China' di Aksi 22 Mei Ditangkap Polisi

Tersangka mengaku salah

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap satu tersangka berinisial SDA, yang menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial, soal pelibatan polisi luar negeri saat menangani aksi demo 22 Mei lalu.

"Tersangka menyebarkan berita hoaks yang isi narasinya mau pun foto yang sengaja diunggah bahwa aparat kepolisian melibatkan polisi dari sebuah negara lain dalam rangka untuk menangani demo," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

1. Pelaku menyebarkan informasi hoaks itu di WhatsApp

Penyebar Hoaks 'Polisi China' di Aksi 22 Mei Ditangkap PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Tersangka SDA, kata Dedi, diyakini sebagai pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut. Ia ditangkap di rumahnya, di Karang Dukuh, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pelaku mengedit foto, membuat narasi di dalam kontennya tersebut, kemudian memviralkan di beberapa akun baik akun di media sosial mau pun melalui grup Whatsapp," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit II Dirtipid Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, mengatakan bahwa tersangka SDA memang sengaja
menyebar berita bohong tersebut ke beberapa grup WhatsApp, untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat.

"Kepolisian RI melibatkan polisi dari negara lain berdasarkan foto yang dilakukan seseorang di TKP pada saat kejadian unjuk rasa. Dan seseorang tersebut melakukan selfie, diunggah mengatakan bahwa tiga orang yang ada di belakang dia ini adalah polisi dari negara lain," paparnya.

Baca Juga: Ada Peluru Tajam di Dalam Mobil Brimob, Ini Penjelasan Polisi

2. Tersangka mengaku salah

Penyebar Hoaks 'Polisi China' di Aksi 22 Mei Ditangkap PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, tersangka SDA pun mengakui perbuatan dan kesalahannya. Ia mengatakan, dirinya menerima berita tersebut dari seseorang.

"Artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut. Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," jelas dia.

Berikut ini pesan yang disebar oleh SDA.

Info tkp depan bawaslu.... Innalillahi Waa Innaillaihi Roji'un Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra... Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara... apa negara komunis ini...siapa yg bolehkan masuk k Indonesia...

3. Tiga polisi yang disebut berasal dari China buka suara

Penyebar Hoaks 'Polisi China' di Aksi 22 Mei Ditangkap PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Tiga polisi yang disebut berasal dari China itu pun turut dihadirkan. Ketiganya juga menegaskan bahwa mereka asli dari Indonesia.

"Kami tegaskan bahwa kami adalah asli Brimob bukan polisi China. Saya adalah Brimob Sumatera Utara. Saya asli dari Sumatera Utara," katanya.

"Saya dari Brimob Sumatera utara, letaknya di Tebing Tinggi, saya asli orang Indonesia. Jadi berita yang disebarkan selama ini itu murni hoaks. Jadi kami menyatakan bahwa kami memang murni Brimob Indonesia dan berdarah Indonesia," timpal salah satu Brimob lainnya.

4. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Penyebar Hoaks 'Polisi China' di Aksi 22 Mei Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, polisi kata Dedi, akan mendalami keterlibatan pihak lain atau suatu kelompok dalam penyebaran berita hoaks tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dan atau pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1996 Tentang Peraturan hukum pidana. Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban.

Baca Juga: Tingkatkan Semangat, Personel Brimob Nyanyi Lagu Mars di Bawaslu

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya