Penyelundup Gunakan Kapal Cepat, Dirjen Bea Cukai: Sulit Dikejar!

Kecepatan HSC mencapai 60 knot

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan  Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu barang elektronik pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4). Puluhan ribu barang elektronik itu terdiri dari 27.732 handphone, 135 tablet, 1.342 laptop dan 90 alat elektronik dengan total 22.299 barang elektronik. Barang elektronik itu juga merupakan barang buatan dari negara China dan India. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan barang-barang elektronik selundupan itu transit di Singapura. Penyelundup, kata Heru, menggunakan kapal berkecepatan tinggi (high speed craft/HSC) dan membuat pihaknya kesulitan saat melakukan pengejaran.

"Dari situ dilihat dengan HSC bahwa mereka bisa menusuk langsung ke (Pelabuhan) Merak itu masih dalam jangkauan mereka dan speed-nya cepat sekali. Agak sulit kita kejar," jelas Heru di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (30/4).

1. Kecepatan HSC mencapai 60 knot

Penyelundup Gunakan Kapal Cepat, Dirjen Bea Cukai: Sulit Dikejar!IDN Times/Axel Jo Harianja

Heru menjelaskan, HSC yang digunakan para penyelundup memiliki kecepatan hingga 60 knot . Sedangkan, kapal petugas Bea Cukai hanya memiliki kecepatan 50 knot. Hal ini lah yang membuat pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk mengejar. 

"Jadi menggunakan speed boat yang dimodifikasi dan di belakangnya ditambahkan mesin. Speed-nya di atas 60 knot, sementara kapal kita genjot saja 50 knot. Sehingga (penyelundup) kita 'keroyok' saja," jelas dia.

2. Penyelundup mengubah taktik dengan mendarat di Pulau Jawa

Penyelundup Gunakan Kapal Cepat, Dirjen Bea Cukai: Sulit Dikejar!IDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, kata Heru, penyelundup menggunakan titik pendaratan yang berbeda. Di mana sebelumnya mendarat di Selat Malaka, kemudian berpindah ke Pulau Jawa tepatnya di Pantai Salira, Banten. 

"Begitu kita tangkap kemudian mereka mengubah taktik tidak lagi landing di Pesisir Timur Sumatera, tapi landing di Pulau Jawa. Sesuatu yang sangat berisiko karena praktis ramai dan menarik atensi publik. Tapi, karena Selat Malaka itu sudah ketat maka mereka ambil posisi itu meski berisiko," ujar Heru. 

3. PPATK gunakan dua metode untuk menindak pelaku penyelundupan

Penyelundup Gunakan Kapal Cepat, Dirjen Bea Cukai: Sulit Dikejar!IDN Times/Axel Jo Harianja

Ditempat yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, pihaknya menggunakan dua metode dalam menindak pelaku penyelundupan.

"Dilakukan dengan kombinasi metode follow the suspect dan follow the money. Follow the suspect diterapkan penegak hukum, PPATK menelusuri transaksi dan keuangannya. Kami menggabungkan dua (metode) itu," jelasnya.

4. Bea Cukai sita barang elektronik selundupan senilai Rp61,86 Miliar

Penyelundup Gunakan Kapal Cepat, Dirjen Bea Cukai: Sulit Dikejar!IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada April 2019 menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya.

Sebagai bentuk memerangi peredaran barang ilegal, DJBC kata Mardiasmo secara kontinyu dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal itu sejalan dengan Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, dan Batam pada 15 Januari 2019 di Batam.

"Dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4), DJBC telah menangkap produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp61,86 miliar," ujar dia.

Menurut Mardiasmo, adanya pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan, menyebabkan terjadinya perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan.

"Dari dua penindakan tersebut di atas, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan," katanya.

Pengembangan penanganan perkara tersebut kata Mardiasmo akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.

"Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 juncto UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Keberhasilan DJBC tidak lepas dari sinergi dan komitmen Kementerian/Lembaga lain diantaranya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BAKAMLA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya