Perekam Video HS Pengancam Penggal Jokowi Ditahan 20 Hari

Ina terancam hukuman enam tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, mengatakan Ina Yuniarti (IY), perekam dan penyebar video pengancam Presiden Joko 'Jokowi' Widodo resmi ditahan sejak Kamis (16/5) malam. Ina sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (15/5) lalu.

"Iya, (Ina) kita tahan untuk 20 hari pertama. Nanti bisa kita perpanjang sesuai ketentuan lanjutannya bagaimana," kata Jerry saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5) malam.

Baca Juga: Perekam Video HS yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka

1. Ina terancam hukuman enam tahun penjara

Perekam Video HS Pengancam Penggal Jokowi Ditahan 20 HariIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jerry menjelaskan, Ina langsung dijebloskan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

"Iya, di Dit Tahti. Di sana sama dengan HS, tapi beda ruanganlah. Ina khusus perempuan," jelas Jerry.

Atas perbuatannya, Ina disangkakan dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ina terancam enam tahun penjara," sambung Jerry.

2. Ina ditangkap di Bekasi

Perekam Video HS Pengancam Penggal Jokowi Ditahan 20 HariIDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono memaparkan, Ina ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Bekasi, Jawa Barat. Ina juga mengaku dirinya menyebarkan video tersebut di grup WhatsApp.

"Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," papar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5) lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti seperti KTP, satu buah handphone, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung berwarna biru tua, satu buah baju putih, dan satu buah tas kuning.

3. Hermawan emosi dan mengeluarkan ancaman kepada Jokowi

Perekam Video HS Pengancam Penggal Jokowi Ditahan 20 HariIDN Times/Alfi Ramadana

Sebelumnya, Argo mengatakan bahwa emosi menjadi motif yang melatarbelakangi Hermawan Susanto (HS) saat menyerukan ancaman memenggal kepala Jokowi.

Hermawan menyerukan ancamannya tersebut saat unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis(9/5) lalu.

"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan tersebut," ujar Argo.

Argo menuturkan, hingga saat ini masih memeriksa Hermawan secara intensif, guna mengetahui motif lainnya saat menyuarakan ancaman.

"Tapi, nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," tutur Argo.

4. Hermawan ditahan selama 20 hari ke depan

Perekam Video HS Pengancam Penggal Jokowi Ditahan 20 HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo sebelumnya mengatakan, Hermawan ditahan selama dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ya, dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5) lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Ade mengungkapkan, Hermawan kala itu sedang bersantai saat diciduk pihak kepolisian. Ia juga sempat syok, namun akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

"Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'Saya pak Hermawan'," ungkap Ade.

"Lalu akhirnya, kita bawa yang bersangkutan ke kantor," sambung Ade.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu disimpan oleh Hermawan di kediamannya di kawasan Palmerah.

"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya, kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," jelas Ade.

Akibat perbuatannya, Hermawan dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," sambung Ade.

5. Hermawan melontarkan ancaman kepada Jokowi

Perekam Video HS Pengancam Penggal Jokowi Ditahan 20 HariYouTube.com/Jacklyn_choppers

Hermawan telah ditangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hermawan ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan presiden RI. Dalam video yang viral tersebut, Hermawan mengucapkan, "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Menurut Argo, penangkapan Hermawan sekaligus menjadikan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Anak Menteri PUPR Sempat Nangis Saat Tahu Rumah di Bekasi akan Digusur

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya