Perekam Video HS yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka

Pelaku mengaku menyebar video di grup WhatsApp

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan perekam video HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, benar. (Perekam video) sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga: Ternyata Ini Isi Surat Wasiat Prabowo Subianto

1. Perekam video ditangkap di Bekasi

Perekam Video HS yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi TersangkaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo memaparkan, perekam video yang berinisial IY ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Bekasi, Jawa Barat. Menurut keterangan Argo, IY mengaku bahwa dirinya menyebarkan video tersebut di grup WhatsApp.

"Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grop WhatsApp," papar Argo.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa KTP, satu buah handphone, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung berwarna biru tua, satu buah baju berwarna putih, dan satu buah tas berwarna kuning.

2. IY dikenakan pasal UU ITE

Perekam Video HS yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi TersangkaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," terang Argo.

IY sendiri telah tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.30 WIB dan masih diperiksa secara intensif.

3. HS emosi dan mengeluarkan ancaman kepada Jokowi

Perekam Video HS yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi TersangkaYouTube.com/Jacklyn_choppers

Sebelumnya, Argo mengatakan emosi menjadi motif yang melatarbelakangi HS saat menyerukan ancaman memenggal kepala Jokowi.

HS menyerukan ancamannya saat unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis(9/5) lalu.

"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," ujar Argo.

Argo menuturkan, hingga saat ini masih memeriksa HS secara intensif, guna mengetahui motif lainnya saat menyuarakan ancaman itu.

"Tapi, nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," tutur Argo.

4. HS ditahan selama 20 hari ke depan

Perekam Video HS yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi TersangkaIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo sebelumnya mengatakan, HS ditahan selama dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ya, dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5) kemarin.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Ade mengungkapkan, HS kala itu sedang bersantai saat diciduk pihak kepolisian. Dia juga sempat syok, namun akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

"Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari HS. Lalu dia keluar, dia mengakui 'Saya, Pak'," ungkap Ade.

"Lalu, akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," sambung Ade.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu, kata Ade, disimpan HS di kediamannya di kawasan Palmerah.

"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya, kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," jelas Ade.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," sambung Ade.

5. HS melontarkan ancaman kepada Jokowi

Perekam Video HS yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi TersangkaIDN Times/Axel Jo Harianja

HS telah ditangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu(12/5) pukul 08.00 WIB, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

HS ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan presiden RI. Dalam video yang viral tersebut, HS mengucapkan, "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah." Menurut Argo, penangkapan HS sekaligus menjadikan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Penangkapan Massa Usai Aksi May Day di Bandung Sisakan Trauma

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya