Periksa Ketua Komisi ASN Terkait Kasus Rommy, Apa yang Didalami KPK?

KPK menanyakan kejanggalan proses seleksi di Kemenag

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), yakni mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Lalu, apa hasil pemeriksaan tersebut?

1. KPK tanyakan hubungan panitia seleksi KASN dengan Kemenag

Periksa Ketua Komisi ASN Terkait Kasus Rommy, Apa yang Didalami KPK?Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menanyai Sofian soal hubungan panitia seleksi yang dibentuk oleh KASN dengan Kemenag.

"Yang pasti proses seleksinya dan hubungan Kemenag dan panitia seleksi yang dibentuk KASN dengan Kemenag itu yang didalami lebih lanjut. Karena dua institusi ini, posisi KASN seperti apa dan juga kejanggalan-kejanggalan tersebut," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (5/4)

Kejanggalan yang dimaksud Febri itu, terkait Haris Hasanuddin yang diloloskan sebagai Kepala Kanwil Kemenag (Kakanwil) Jawa Timur.

"Sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS (Haris Hasanuddin) masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag. Itu yang kami dalami dalam rangkaian proses penyidikan ini. Termasuk hari ini kepada KASN," jelas Febri.

2. KPK juga panggil tiga saksi lainnya

Periksa Ketua Komisi ASN Terkait Kasus Rommy, Apa yang Didalami KPK?(Kementerian Agama) IDN Times/Santi Dewi

Tidak hanya Sofian, KPK hari ini juga memanggil tiga saksi lainnya yang merupakan anggota Tim Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Di antaranya, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.

Baca Juga: Sekjen Kemenag Bantah Ada Campur Tangan Rommy untuk Mengisi Jabatan

3. Rommy klaim kasusnya bukan jual beli jabatan

Periksa Ketua Komisi ASN Terkait Kasus Rommy, Apa yang Didalami KPK?Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Rommy sebelumnya mengklaim, kasus yang menjeratnya bukan soal jual beli jabatan.

"Saya ingin menyampaikan saja terutama pesan kepada seluruh aparat Kementerian Agama ya, karena saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual beli jabatan. Jadi saya katakan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan," kata Rommy pada Jumat (22/3) lalu.

Rommy juga menjelaskan, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ketum partai politik, Ia hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten mengenai siapa yang akan mengisi jabatan di Kemenag.

"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat," jelas Rommy.

4. Rommy menjadi tersangka bersama dua pejabat Kemenag lainnya

Periksa Ketua Komisi ASN Terkait Kasus Rommy, Apa yang Didalami KPK?(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia diduga meloloskan dua pejabat Kemenag untuk menduduki posisi saat ini. Muhammad Muafaq Wirahadi saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Gresik. 

Sementara, Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sama seperti Rommy, Haris dan Muafaq ikut ditahan oleh KPK. 

Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada (6/2) lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat (8/3) lalu.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya