Perlindungan Privasi Pasien Dinilai Penting dalam Penanganan COVID-19

Bahaya jika data pasien bocor

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo membuat aplikasi PeduliLindungi dalam menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Menurut peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Blandina Lintang Setianti, menjaga privasi publik sangat penting dalam penanganan pandemik COVID-19.

Hal itu dia ungkapkan dalam diskusi yang bertajuk 'Do we still have rights to privacy: How Intrusive are Contact-Tracing Apps in ASEAN' yang digelar oleh
Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA).

"60 persen warga harus menggunakan aplikasi ini. Perlu didukung oleh infrastruktur kesehatan yang memadai," kata Lintang, Jumat (7/8/2020).

1. Indonesia dinilai belum memiliki regulasi perlindungan data yang spesifik

Perlindungan Privasi Pasien Dinilai Penting dalam Penanganan COVID-19peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Blandina Lintang Setianti (Screenshot FORUM-ASIA)

Lintang mengatakan Indonesia belum memiliki regulasi perlindungan data yang spesifik dan komprehensif. Ditambah lagi, ada sikap skeptis dari masyarakat terhadap pemerintah dalam hal penggunaan teknologi hingga penanganan pandemik.

"Berdasarkan survei dari CISSReC, 81 persen menyatakan perlindungan privasi sangat mendesak di Indonesia," ujarnya.

2. Bahaya jika data pasien bocor

Perlindungan Privasi Pasien Dinilai Penting dalam Penanganan COVID-19Personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lintang mengatakan data kesehatan merupakan bagian dari data sensitif, yang selalu bisa menjadi salah satu alasan untuk melakukan diskriminasi. Lebih dari itu, jika data pasien bocor, tidak hanya berbahaya bagi orang itu sendiri.

"Tetapi juga membahayakan upaya kesehatan masyarakat di tingkat yang lebih luas. Membuat publik enggan melakukan pengujian karena takut dipermalukan jika datanya bocor," ucapnya.

3. Prinsip perlindungan data pada penanganan COVID-19

Perlindungan Privasi Pasien Dinilai Penting dalam Penanganan COVID-19Ilustrasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Lebih lanjut, Lintang mengungkapkan sejumlah prinsip untuk perlindungan data pada penanganan COVID-19. Di antaranya transparansi, kebutuhan proporsionalitas dan minimisasi data, batasan tujuan, akuntabilitas dan keamanan.

Dia menambahkan, berdasarkan studi ELSAM pada 2016, terdapat 32 peraturan tentang perlindungan data secara umum. Enam di antaranya terkait dengan bidang kesehatan yaitu hukum kesehatan, hukum rumah sakit, hukum praktik kedokteran, hukum tenaga medis, dan hukum narkotika.

"Kerahasiaan rekam medis diatur dalam Undang-Undang Kementerian Kesehatan (PMK) Nomor 269 / Menkes / III / 2008, tentang rekam medis yang mewajibkan semua penyedia layanan kesehatan untuk menjaga kerahasiaan rekam medis pasien," jelasnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya