Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?

Permadi tak peduli jika people power dianggap sebagai makar

Jakarta, IDN Times - Politikus Senior Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho, hari ini diperiksa sebagai saksi mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, terkait kasus penyebaran berita hoaks dan makar.

Permadi sendiri telah tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Lantas, keterangan apa saja yang diberikannya kepada polisi?

1. Permadi ditanyakan soal pertemuannya di Rumah Rakyat

Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?polri.go.id

Usai diperiksa, Permadi mengaku bahwa dirinya dicecar penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan 21 pertanyaan. Salah satunya, terkait pertemuan dirinya di rumah rakyat pada awal Mei 2019 lalu.

"Yang (pertanyaan) penting kira-kira 15, karena yang 6 kan cuma sehat atau tidak dan lain sebagainya. Pertanyaannya adalah, apa yang menyebabkan saya datang pada pertemuan pada Mei di Rumah Rakyat Jalan Tebet Timur Raya," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Baca Juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Pelapor Kliennya Cabut Laporan, Ada Apa?

2. Permadi diundang dalam pertemuan untuk menandatangani petisi

Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?Ilustrasi Tanda Tangan Petisi/IDN Times(Axel Jo Harianja)

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Permadi, dirinya diundang untuk mengisi 16 petisi. Akan tetapi, saat itu dia hanya menyetujui empat petisi. Setelah itu, ia pun membacakan isi petisi tersebut.

"Intinya kita mendukung penghitungan yang dilakukan oleh BPN yang memenangkan Prabowo, itu satu. Kedua, menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu melanggar peraturan Pemilu dan peraturan lain, termasuk perhitungan suara dan sebagainya. Ketiga, aparat negara dinilai melakukan keberpihakan dan kalau paslon 01 melakukan itu, itu bisa dilakukan impeachment (menjatuhkan dakwaan). Keempat, kami melakukan ini atas dasar UUD '45," papar dia.

Para tokoh yang datang ke rumah rakyat itu, kata Permadi adalah Kivlan Zen, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, hingga Eggi Sudjana.

"Yang datang adalah para jenderal antara lain, Pak Sarwan Hamid, Syamsu Jalal, dan lain sebagainya. Lalu, ada Eggi Sudjana, ada Habib Muhsin, ada Habib Umar dan Kivlan Zen datang belakangan," jelasnya.

"Terus Kivlan Zein berpidato intinya mengajak 'people power' di Lapangan Banteng, mengepung KPU dan Bawaslu," tambah dia.

3. Permadi tak peduli people power dianggap sebagai makar

Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?IDN Times/Sukma Shakti

Permadi melanjutkan, dirinya mengaku tidak langsung mengamini ajakan Kivlan Zen untuk mengikuti aksi unjuk rasa tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan sejak dulu telah melakukan unjuk rasa dan ditahan hingga puluhan kali.

"Yang jelas, sejak zaman Pak Harto (Soeharto), saya tuh melakukan demo atau people power dan saya ditahan 38 kali. Apakah itu mau dianggap makar atau tidak, saya tidak peduli. Saya berjuang dan itu dimungkinkan dalam konstitusi. Jadi kalau ada orang mengatakan people power bertentangan dengan konstitusi, berarti orang itu yang kurang benar," katanya.

4. Permadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar Kivlan Zen

Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Diketahui, Permadi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB pada Selasa(14/5) lalu, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan upaya makar yang menjerat Kivlan Zen.

Melalui pengacaranya, ia mengaku, sudah meminta pemeriksaannya ditunda kepada pihak Bareskrim Mabes Polri.

"Iya betul (dipanggil sebagai saksi). Tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR. Tapi, aku minta penundaan, pengacaraku minta penundaan," kata Permadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5) lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penundaan dari Permadi mau pun pengacaranya.

"Jadi informasi terakhir dari Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri, belum ada konfirmasi dari pengacaranya maupun Pak Permadi," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(14/5).

Lebih lanjut, Permadi kata Dedi pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali pada Jumat ini.

5. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?IDN Times/Dokumen Istimewa

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Makar Kivlan Zen, Permadi Gerindra Pilih Rapat MPR

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya