Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki

Jadi peringatan agar Jaksa tidak main-main menjalankan tugas

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM (Pinangki), mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

1. Jadi peringatan agar Jaksa tidak main-main menjalankan tugas

Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa PinangkiJaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Setia Untung menjelaskan, mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Pembelaan hukum itu pada hakikatnya, diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak.

"Dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelasnya.

Pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional. Sehingga, tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki 27 Kali ke Luar Negeri dan Oplas, Pakai Duit Suap?

2. Pinangki diduga menerima suap mencapai Rp7 miliar

Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa PinangkiKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Setelah dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali, Pinangki harus menerima kenyataan menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima suap US$500.000 atau setara Rp7 miliar. Kini, dia ditahan sementara di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.

3. Meski jadi tersangka, Pinangki masih menjadi pegawai Kejaksaan

Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa PinangkiJaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Jaksa PSM (Pinangki) setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari Setiyono, saat dikonfirmasi pada Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Disebut Oplas Hidung di AS, Biayanya Sampai Rp400 Juta?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya