Diduga Ada Eksploitasi WNI di Kapal Tiongkok, Perekrut ABK Dilaporkan

ABK WNI diduga diperbudak di atas kapal Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan perbudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok Long Xing akan ikut diselidiki oleh Mabes Polri. Salah satu pendiri dari Margono - Surya and Partners (MSP), David Surya, pada Jumat (8/5) melaporkan kasus itu terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran yang terjadi di kapal Long Xing 629.

"Jadi kita melaporkan perekrut tenaga kerjanya di sini (Indonesia). Almarhum kan direkrut oleh salah satu perusahaan di sini untuk dikirimkan ke kapal. Nah, kami sudah mempelajari perjanjian kerja lautnya," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari ini. 

Apa saja langkah untuk bisa menuntut tanggung jawab dari perusahaan pengerah ABK ke Tiongkok itu? 

1. Advokat di RI sudah berkomunikasi dengan pengacara publik di Korea Selatan

Diduga Ada Eksploitasi WNI di Kapal Tiongkok, Perekrut ABK Dilaporkan(Ilustrasi kapal) IDN Times/Sukma Shakti

David menjelaskan, pada (30/4) lalu, ia dihubungi oleh Pengacara Publik Korea Selatan yang bernama Jong Chul Kim dari organisasi APIL (Advocates for Public Interest Law). Jong Chul kala itu, berkonsultasi kepada MSP mengenai tragedi tewasnya empat ABK WNI yang bekerja di kapal Long Xing 629.

"Tiga ABK meninggal dan dilarung jenazahnya di perairan Samoa. Dan satu meninggal di Korea Selatan setelah almarhum pindah kapal dan pergi ke rumah sakit," kata David. 

Jong Chul, kata David, mengirimkan Perjanjian Kerja Laut dari Almarhum Effendi Pasaribu melalui surat elektronik. David kemudian memberikan pendapatnya dari aspek hukum internasional seperti Konvensi ILO mengenai seafarer dan seaman, serta hukum nasional Indonesia.

"Saya menilai, ini ada kesalahan dari hukum internasional dan ada kesalahan dalam hukum nasional," katanya.

"Saya melaporkan sebagai saksi, jadi saya bukan kuasa hukum dari keluarga atau almarhum. Saya sebagai warga negara Indonesia yang pertama kali tahu tentang peristiwa ini dan dimintai pendapat oleh Jong Chul," ungkapnya lagi.

Baca Juga: Kronologi 3 Jasad ABK RI yang Kerja di Kapal Tiongkok Dilarung di Laut

2. David miliki bukti kuat untuk membantu proses penyelidikan polisi

Diduga Ada Eksploitasi WNI di Kapal Tiongkok, Perekrut ABK DilaporkanIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Jong Chul Kim kemudian sempat diwawancarai oleh stasiun televisi MBC News Korsel pada (30/4) lalu. Ia menyampaikan pendapatnya sebagaimana pendapat hukum yang telah disampaikan David.

Pada Kamis (7/5) dan hari ini, David kembali dihubungi oleh Jong Chul Kim salah satu pengacara dari Law Firm di Korea Selatan yang mewakili SPPI. Saat ini, investigasi di Korea Selatan sedang berlangsung.

"Saya tadi juga memberikan bukti permulaan yang polisi belum punya. Itu berupa Perjanjian Kerja Laut atas nama Alm. Effendi Pasaribu, e-mail saya dengan Jong Chul, dan lawfirm di Korea," jelasnya.

3. 14 ABK WNI yang diduga mengalami eksploitasi akan diperiksa

Diduga Ada Eksploitasi WNI di Kapal Tiongkok, Perekrut ABK DilaporkanABK Kapal Tiongkok ditelepon Menlu Retno Marsudi (Tangkap Layar Video Dubes RI di Korsel, Umar Hadi)

David menjelaskan, pihak Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa 14 ABK WNI yang hari ini kembali ke Indonesia dari Korea Selatan.

"Hari ini karantina, nanti 14 orang itu akan diambil keterangannya. Lalu saya akan kembali dipanggil lagi sebagai saksi," jelasnya.

Saat ditanyai apakah perekrut ABK itu dari perusahaan PT. Lakemba Perkasa Bahari, David tak menyangkalnya. Namun, ia menegaskan, proses penyelidikan ada di Polri.

"Saya gak bisa konfirmasi, tapi saya tidak bisa menyangkal," ucapnya.

4. Beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh David

Diduga Ada Eksploitasi WNI di Kapal Tiongkok, Perekrut ABK DilaporkanIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus ini, David melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran. Pertama, dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007.

Kemudian, ada beberapa tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2017. Menurutnya,
Perjanjian Kerja Laut (PKL) almarhum dibuat bertentangan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42/2016, antara lain Pasal 11 ayat 1.

"Karena, PKL tersebut sepertinya belum diperiksa oleh perwakilan negara Indonesia di Tiongkok," jelasya.

Kedua, upah almarhum dalam PKL disebutkan sebesar USD 300 dolar/bulan, dengan uraian yang dikirim kepada keluarga USD 150, USD 100 disimpan oleh Dalian atau Pemilik Kapal Long Xing dan USD 50 diambil di atas kapal setelah kapal sandar.

"Kemudian, ada jaminan sebesar USD 800 yang harus dibayarkan almarhum kepada recruitment agency di Indonesia," kata David.

Tak cukup hanya itu, ada biaya USD 600 yang harus dikurangi dari upah almarhum. Hal itu untuk membayar penggantian biaya dokumen kepada recruitment agency di Indonesia.

"Selain itu, ada ancaman denda sebesar USD 1.600 jika berhenti kerja dan USD 5.000 jika almarhum pindah kapal," tuturnya.

5. 14 ABK akan diperiksa Polri via virtual

Diduga Ada Eksploitasi WNI di Kapal Tiongkok, Perekrut ABK DilaporkanABK Kapal Tiongkok ditelepon Menlu Retno Marsudi (Tangkap Layar Video Dubes RI di Korsel, Umar Hadi)

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, para ABK itu akan diperiksa usai menjalani karantina.

"Kami akan melakukan pemeriksaan usai karantina, tapi secara virtual," kata Sambo. 

Baca Juga: Jenazah ABK Dilarung ke Laut, Keluarga ABK Merasa Dibohongi

Topik:

Berita Terkini Lainnya