Pesta Gay di Apartemen Jaksel, Polisi: Terinspirasi dari Thailand

Pesta gay sudah berlangsung sebanyak enam kali sejak 2018

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay yang ada di Apartemen Kuningan Suites, Jakarta Selatan terinspirasi dari acara yang ada di negeri gajah putih.

Tak hanya itu, para peserta juga dibedakan sebagai perempuan dan laki-laki. Untuk yang dikategorikan laki-laki disebut sebagai 'Top', perempuan sebagai 'Bottom' dan 'Vers' yaitu berperan sebagai perempuan dan laki-laki.

"Karena saat masuk ke dalam, harus dipisahkan yang Top, Bottom dan Vers. Ini pesta dibuat seperti permainan. Keterangan awal yang bersangkutan (penyelenggara), pernah belajar di Thailand dan dipraktikkan dan berjalan sejak 2018 lalu,'' kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

1. Pesta gay sudah berlangsung sebanyak enam kali

Pesta Gay di Apartemen Jaksel, Polisi: Terinspirasi dari ThailandKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri mengungkapkan, acara pesta gay ini sudah berlangsung sebanyak enam kali sejak 2018. Di antaranya, Juni 2018 di Thamrin, Jakarta Pusat, dengan jumlah peserta sekitar 30-an orang dan harga tiket masuk Rp500 ribu. Kemudian Desember 2018 di Jakarta Selatan, jumlah peserta sekitar 30-an orang dengan harga tiket masuk Rp300 ribu.

Pada Agustus 2019, acara berlangsung di Jakarta Pusat. Jumlah peserta sekitar 50-an orang dengan tiket masuk Rp250 ribu. Desember 2019 di Semanggi, Jakarta Pusat, jumlah peserta sekitar 50-an orang dengan tiket masuk Rp200 ribu. Maret 2020 di Kuningan, Jakarta Selatan, jumlah peserta sekitar 40-an orang dengan tiket masuk Rp200 ribu.

"28 Agustus 2020 di Kuningan, Jakarta Selatan. Jumlah peserta sebanyak 50 peserta dengan tiket masuk Rp150 ribu per orang atau Rp350 ribu untuk yang datang bertiga," ucap Yusri.

Baca Juga: Prostitusi Gay di Semarang Dibongkar, Ditemukan Kondom, Wig dan Bra

2. Usia peserta dari 20-40 tahun

Pesta Gay di Apartemen Jaksel, Polisi: Terinspirasi dari ThailandKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dalam kasus ini, polisi sempat menangkap 56 orang. Namun, hanya sembilan orang pihak penyelenggara yang menjadi tersangka. Sedangkan 47 lainnya, berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.

"Mereka rata-rata di atas 20 tahun. Bahkan, ada melebihi 40 tahun. Cari komunitas (gay) ini kan memang sulit,'' ucap Yusri.

"Mereka bukan cari keuntungan, tapi kesenangan dari komunitasnya," sambungnya.

Yusri mengatakan, para penyelenggara memang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Para peserta direkrut lewat media sosial WhatsApp (WA) dan Instagram.

"Grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia. Di WA itu ada 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018. Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang (follower) di dalam Instagram-nya," kata Yusri.

Acara pesta gay ini sudah disiapkan kurang lebih 1 bulan. Penyelenggara membuat undangan dan mempromosikannya melalui WA dan Instagram.

"Dalam undangan itu, namanya Kumpul-Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan. Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah-putih," katanya.

Yusri menuturkan, banyak aturan yang diterapkan penyelenggara. Para peserta tidak boleh bawa senjata, narkoba, wajib membawa handuk sendiri, wajib mandi terlebih dahulu dan saat di lokasi tidak boleh memakai pakaian atau cukup memakai celana dalam saja.

"Di situ dilakukan games sampai jam 1 malam, kita grebek dan kita bawa dan diperiksa di PMJ (Polda Metro Jaya)," tutur Yusri.

3. Ini peran para tersangka

Pesta Gay di Apartemen Jaksel, Polisi: Terinspirasi dari ThailandKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri membeberkan peran para penyelenggara pesta gay itu. Pertama, TRF sebagai penyewa kamar, penerima transfer uang dari para peserta dan menyediakan makanan atau snack untuk para peserta.

Selanjutnya, BA sebagai seksi konsumsi, NA sebagai bagian keamanan agar peserta tak membawa senjata tajam dan narkoba, KG penjaga barang para peserta, SP bagian registrasi memastikan peserta telah mentransfer ke rekening TRF dan NM sebagai penjemput peserta di Lobby untuk diarahkan ke lantai 6 Room 608 Kuningan Suites.

Kemudian, RP juga sebagai penjemput peserta di Lobby untuk diarahkan ke lantai 6 Room 608 Kuningan Suites, A sebagai seksi konsumsi dan HW sebagai penjemput para peserta.

"Para tersangka dilakukan penangkapan pada tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl Setia Budi Utara Raya Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Yusri.

4. Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara

Pesta Gay di Apartemen Jaksel, Polisi: Terinspirasi dari ThailandKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta warna hitam, satu buku tamu untuk registrasi, delapan kotak kondom yang belum terpakai, satu botol durex play yang sudah terpakai, 15 kondom bekas pakai, 56 lembar potongan kertas untuk permainan/game dan delapan botol obat perangsang.

Selanjutnya, satu kotak tisu magic, satu tabung gel aloe vera, satu tabung lulur tradisional Bali, satu bendel bukti pembayaran hotel, tiga botol pelumas, empat buah celana dalam bekas pakai, satu buah hard disk yang didalamnya terdapat lebih dari 83 judul film porno homo seksual, screenshot undangan acara “Kumpul Pemuda Pemuda”, bukti transfer pembelian tiket masuk dan ATM/Rekening penampung.

"(Para tersangka dikenakan) Pasal 296 KUHP atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang No. 44 tahun 2008, ancaman 1, 10 tahun sampai 15 tahun penjara," ujar Yusri.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan, 9 Orang Ditahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya