Pinangki Laporan ke Jaksa Agung soal Pertemuannya dengan Joko Tjandra?

Kasus Pinangki masih ditangani Kejagung

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut-sebut melaporkan pertemuannya dengan Joko Soegiarto Tjandra, kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, hal itu turut dibahas dalam rangkaian gelar perkara hari ini.

"Itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP (berita acara pemeriksaan) entah apa, tetapi materinya tidak perlu saya sampaikan di sini. Tapi dibahas, ya. Nanti di pengadilan akan muncul," kata Ali di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

1. Pinangki diduga bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia

Pinangki Laporan ke Jaksa Agung soal Pertemuannya dengan Joko Tjandra?Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Sebagai Informasi, Pinangki diduga bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia. Dia bertemu saat buron kelas kakap itu masih berstatus buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini lantaran dia pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sejak 2019, tanpa izin dari pimpinan.

Atas tindakannya, Pinangki dicopot dari jabatannya, yakni Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca Juga: Wow! Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Ternyata Rp75 Juta per Bulan

2. Kejagung undang KPK hingga Polri dalam gelar perkara kasus Jaksa Pinangki

Pinangki Laporan ke Jaksa Agung soal Pertemuannya dengan Joko Tjandra?Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kejagung hari ini melakukan gelar perkara atau ekspose perkara korupsi Jaksa Pinangki. Dalam kegiatan ini, Kejagung mengundang perwakilan dari Kemenko Polhukam, KPK, Bareskrim Polri, hingga Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Dengan adanya gelar perkara ini, maka membuktikan bahwa Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali Mukartono.

Ali menjelaskan, proses penanganan kasus Pinangki sudah mencapai 90 persen. Perkembangan penanganan kasus ini juga sudah disampaikan kepada para perwakilan aparat penegak hukum yang diundang hari ini.

"Bahkan, kita meminta masukan-masukan atas kekurangan-kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini. Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya. Nanti itu akan bermuara ke Pengadilan," kata dia.

3. Kasus Pinangki masih ditangani Kejagung

Pinangki Laporan ke Jaksa Agung soal Pertemuannya dengan Joko Tjandra?Penyidik Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri tiba di gedung Bundar, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Para penyidik tersebut akan memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah supervisi terkait kasus Pinangki dan Joko Tjandra. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, kehadirannya dalam ekspose perkara ini sebagai bentuk supervisi atau pengawasan. Dia menjelaskan, supervisi dan pengambil alihan kasus merupakan hal yang berbeda.

"Dalam supervisi ini kita lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh Kejaksaan ini on track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10a UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ada syarat-syaratnya," kata Karyoto.

"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini. Tapi kalau berjalan baik, profesional, kita tidak akan melakukan itu," kata dia, melanjutkan.

Sementara, Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak menilai, apa yang dilakukan Kejagung hari ini merupakan langkah maju. Dia berharap, proses penanganan perkara Pinangki bisa meyakinkan publik.

"Kita harapkan, dalam penanganan perkara ini bisa berjalan secara profesional, transparan, objektif. Sehingga, publik bisa yakin terhadap hasilnya," ucap Barita.

4. Kejagung sudah tetapkan tiga tersangka terkait kasus Pinangki-Joko Tjandra

Pinangki Laporan ke Jaksa Agung soal Pertemuannya dengan Joko Tjandra?Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam perkara ini, Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7,4 miliar dari Joko Tjandra. Selain Pinangki, Joko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyuap Pinangki, agar membantu proses kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kepengurusan fatwa MA itu dilakukan agar Joko bisa terbebas dari eksekusi kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Teranyar, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.

Mantan Politikus Partai NasDem itu diduga lebih dulu menerima suap dari Joko Tjandra, sebelum diberikan kepada Pinangki. Dia juga diduga terlibat dalam kepengurusan fatwa MA.

Ketiganya dijerat Pasal Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Untuk Pinangki, ditambah lagi Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini karena, Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. Salah satunya, mobil BMW tipe SUV X5.

Baca Juga: Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Digelar Hari Ini, Kejagung Undang KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya