PKS Wacanakan Ekspor Ganja, PPP: Dalam Dalil Islam, Ganja Itu Haram!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wacana ekspor ganja mencuat dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) Kamis (30/1) kemarin. Anggota Komisi VI DPR, Rafli, mengusulkan agar ganja bisa menjadi komoditas ekspor.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, wacana itu memang hak politik dan hak konstitusional anggota Fraksi PKS. Akan tetapi, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja. Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (31/1).
1. Ganja tak dapat dilegalkan di Indonesia
Wasekjen DPP PPP itu melanjutkan, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia. Sebab, dari aspek hukum, legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut kata Awiek, dijelaskan bahwa segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah diratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I mau pun ketentuan pidana yang cukup berat," jelasnya.
Baca Juga: Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk
2. Ganja dapat dikelola sebagai obat
Editor’s picks
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto menilai, dasar pemikiran dari wacana tersebut untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Mulyanto mengusulkan, agar bandar-bandar narkoba ditembak mati. Selain itu, sebagai penghasil produk lokal ganja, Aceh harus mengekspor ganja ke luar negeri untuk kepentingan medis.
"Jadi maksudnya adalah ganja sebagai bahan baku atau sudah diolah menjadi obat. Semacam valium, rohipnol dan lain-lain yang masuk obat daftar G. Bukan ganja mentah yang dapat diselewengkan. Selain itu harus dikelola dan di bawah pengawasan negara," ungkapnya.
3. PKS nilai ganja bisa jadi komoditas ekspor
Rafli yang merupakan politikus PKS Dapil Aceh sebelumnya mengatakan, ganja merupakan hasil pertanian yang bisa dipasarkan. Tanaman ganja, kata dia, bisa digunakan sebagai obat.
Menurutnya, ganja tidak berbahaya dan justru lebih berbahaya narkoba jenis sabu.
"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa aja jangan kaku lah kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya rasa ini ganja harus jadi komoditas ekspor bagus," kata Rafli.
Baca Juga: Pengekstrak Ganja untuk Obati Orangtua di Makassar akan Jalani Sidang