Polda Bali Tangkap 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu

Surat itu dijual secara manual dan lewat media sosial

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan jajaran Polda Bali menangkap kelompok yang membuat dan menjual surat keterangan bebas COVID-19 palsu.

“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap dua kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” jelas Ahmad seperti di kutip dari humas.polri.go.id, Jumat (15/5).

1. Kelompok pertama membuat surat bebas COVID-19 secara manual

Polda Bali Tangkap 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 PalsuKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad menjelaskan, kelompok pertama ada tiga tersangka. Mereka ditangkap pada Kamis (14/5), di lingkungan Jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali. "Kelompok pertama yang menjual secara menual ada tiga tersangka yaitu FMN (35) seorang sopir travel, PB (20) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan," ucapnya.

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi transaksi surat keterangan bebas COVID-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali. Dari situ, polisi berhasil mengamankan para tersangka.

“Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” jelas dia.

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam lembar blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua handphone dan satu perangkat komputer.

Baca Juga: Tokopedia Pastikan Tidak Ada Transaksi Pembelian Surat Sehat COVID-19

2. Kelompok kedua menjual surat itu lewat medsos

Polda Bali Tangkap 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 PalsuKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan empat orang tersangka. Ahmad menuturkan, mereka ditangkap pada saat yang sama dengan kelompok pertama yaitu pada Kamis (14/5) di rumah masing-masing.

Kelompok ini, mereka membuat surat sehat bebas COVID-19 palsu dan menjualnya secara online. “Kelompok kedua yang menawarkan secara e-commerce, ada empat tersangka yaitu WF (38), IA (35), RM (25), dan PEA (31). Keempatnya berprofesi sebagai tukang ojek,” jelas Ahmad.

3. Modus pelaku memanfaatkan surat edaran No 4 Tahun 2020

Polda Bali Tangkap 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 PalsuKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Adapun modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

“Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Polri akan Tindak Jual Beli Surat Sehat Bebas COVID-19 di Media Sosial

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya