Polda Metro Jaya Tambah 4 Fitur Baru di Sistem Tilang Elektronik

Polisi tempatkan 10 kamera dengan fitur baru di 10 titik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dengan empat fitur tambahan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu lalu lintas, marka jalan, dan traffic light.

"Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Nasir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/7).

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku 1 Juli, CCTV Bisa Intai Pengendara Bandel

1. Sepuluh kamera ETLE dengan tambahan fitur ditempatkan di 10 titik

Polda Metro Jaya Tambah 4 Fitur Baru di Sistem Tilang ElektronikIDN Times/Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya

Nasir menjelaskan, setidaknya tercatat 10 kamera ETLE dengan penambahan fitur terbaru. Kamera itu pun akan ditempatkan di 10 titik, tepatnya di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

"ETLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Sementara, yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas," sambung Nasir.

Berikut ini titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru tersebut :

1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 
5. Flyover Jalan Layang Non-Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non-Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada

2. Perbedaan ETLE sebelumnya dengan sekarang

Polda Metro Jaya Tambah 4 Fitur Baru di Sistem Tilang ElektronikIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, terdapat beberapa perbedaan kelebihan dari sistem ETLE yang sudah dimulai sejak Oktober 2018, dengan ETLE yang dimulai hari ini. Salah satunya, ada pengembangan teknologi pada kamera yang terpasang.

Arif mengatakan, pada sistem ETLE tahun 2018, pihaknya baru memasang dua kamera dan hanya mampu mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan marka jalan. Sedangkan saat ini, pihaknya memasang 10 kamera tambahan di beberapa ruas jalan koridor Sudirman-Thamrin untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Di antaranya pelanggaran pembatasan gage. Pelanggaran yang lebih spektakuler lagi kita bisa mendeteksi bagian dalam kabin masyarakat yang menggunakan HP sambil berkendara. Sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain," jelas Arif di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Kemudian pelanggaran-pelanggaran menggunakan safety belt, lazim dan jamak terjadi. Ini juga bisa terdeteksi oleh kamera-kamera yang terpasang di tambahan 10 kamera jalur Sudirman-Thamrin. Itu yang membedakan," sambungnya.

3. Alur penilangan ETLE

Polda Metro Jaya Tambah 4 Fitur Baru di Sistem Tilang ElektronikIDN Times/Axel Jo Harianja

Arif kemudian menjelaskan alur atau mekanisme penilangan dari ETLE tersebut. Kamera yang sudah terpasang, nantinya akan menangkap gambar atau video secara otomatis. Kamera itu nantinya akan menganalisa kendaraan-kendaraan yang telah melakukan pelanggaran. Kemudian, data-data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas lengkap dengan identitas kendaraan.

Kamera-kamera tersebut, lanjut Arif, melakukan dua fungsi secara bersamaan, yaitu mendeteksi pelanggaran dan mengidentifikasi kendaraan. Kamera yang sudah terpasang pun tidak hanya mendeteksi kendaraan yang melanggar.

"Seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut, seluruh data kendaraan yang melintas dikumpulkan, sehingga akan memudahkan kita apabila mencari dan menganalisa data dampak kepadatan lalu lintas, jumlah kendaraan yang melintas, bahkan kita bisa mencari kendaraan A, apa pernah melintas di titik itu, di jam itu berapa kali," jelas Arif.

Data kendaraan yang melanggar kemudian akan diverifikasi oleh petugas. Apabila sudah terverifikasi, maka polisi akan menerbitkan surat konfirmasi. Untuk sementara, surat akan kirim ke alamat yang tertera di surat kendaraan. Ini karena polisi menilai, sebagian masyarakat belum terbiasa memasukkan alamat email pada pendaftaran kendaraannya.

"Kita harapkan dalam kurun waktu tiga hari, masyarakat sudah menerima dan mengonfirmasi pelanggaran yang memang dia lakukan atau tidak dilakukan," ucapnya.

Konfirmasi, lanjut Arief, bisa dilakukan dengan cara mengirim surat itu kembali atau menggunakan saran web service, yaitu dengan memasukkan alamat website atau men-scan barcode yang ada. Setelah memasukkan alamat email dan nomor telepon, pelanggar atau yang menyatakan melanggar tersebut akan mendapatkan konfirmasi alamat dan kode virtual account untuk membayar sejumlah denda.

"Apabila (pembayaran denda) tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan undang-undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK, sehingga tidak bisa mungkin mau bayar pajak, memperpanjang STNK, sampai dia melunasi atau membayar pelanggaran dendanya," papar Arif.

4. Alasan polisi menambahkan fitur baru pada ETLE

Polda Metro Jaya Tambah 4 Fitur Baru di Sistem Tilang ElektronikANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Lebih lanjut, Arif menuturkan, pihaknya menambahkan fitur ETLE agar Ibu Kota bisa menjadi barometer dari efektivitas penegakan hukum.

"(Harus) Tertib lah di Jakarta itu. Kemudian menekan angka kecelakaan dan data-data ini bisa kita analisa setiap hari berapa kendaraan yang melintas," tuturnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik, 81 Kamera Canggih Dipasang di Jakarta September Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya