Polda Metro Jaya Ungkap 14 dari 443 Kasus Hoaks soal Virus Corona

Polisi minta Menkominfo blokir 218 akun hoaks

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bersama jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya tengah menangani 443 kasus hoaks terkait virus corona atau COVID-19. Ratusan kasus hoaks itu terhitung sejak bulan Maret hingga April 2020.

"14 laporan polisi yang sudah kita ungkap dari 443 kasus," jelas Yusri dalam live Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (4/5).

1. Polisi tetapkan 10 tersangka dari 14 kasus

Polda Metro Jaya Ungkap 14 dari 443 Kasus Hoaks soal Virus CoronaPolda Metro Jaya ungkap 14 dari 443 kasus hoaks virus corona di Jakarta (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan, dari 14 kasus tersebut, ada 10 orang yang menjadi tersangka. Sedangkan ratusan kasus lainnya, masih dalam proses penyelidikan.

Berikut rincian kasus hoaks virus corona yang ditangani kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Polda Metro Jaya: 166 kasus
2. Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus
3. Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus
4. Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus
5. Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus
6. Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus
7. Polres Metro Depok: 25 kasus
8. Polres Metro Bekasi Kota: 11 kasus
9. Polres Metro Bekasi: 44 kasus
10. Polresta Bandara Soetta: 1 kasus
11. Polres Metro Tangerang Kota: 17 kasus
12. Polres Tangsel: 8 kasus
13. Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus
14. Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus

Baca Juga: Warga Gunungkidul Ketahuan Sebar Hoaks Terkait Pasien COVID-19

2. Minta Menkominfo blokir 218 akun hoaks

Polda Metro Jaya Ungkap 14 dari 443 Kasus Hoaks soal Virus CoronaPolda Metro Jaya ungkap 14 dari 443 kasus hoaks virus corona di Jakarta (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan, polisi meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, untuk memblokir 218 akun hoaks dari 443 kasus tersebut. Rinciannya, 179 akun dari Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun di Twitter, dan dua akun WhatsApp.

"Tetapi kewenangannya ada di Kemenkominfo. Bermohon kepada Kemenkominfo akun-akun tersebut untuk diblokir segera. Kalau tidak, nanti meresahkan masyarakat," jelas Yusri.

3. Para tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun

Polda Metro Jaya Ungkap 14 dari 443 Kasus Hoaks soal Virus CoronaPolda Metro Jaya ungkap 14 dari 443 kasus hoaks virus corona di Jakarta (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menuturkan, para tersangka rata-rata menggunakan akun palsu saat beraksi. Mereka sengaja menyebarkan informasi hoaks dan ingin membuat keresahan di tengah masyarakat.

"Mereka dapat (informasi) langsung sharing. (Alasannya) karena iseng," tutur Yusri.

Beberapa bentuk informasi hoaks itu menyangkut ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, hoaks virus corona yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga hoaks seorang karyawan di Pusat Grosir Cililitan (PGC) dibawa ambulans dan diisukan terpapar COVID-19.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 UU ITE juncto Pasal 45, Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207-208 ayat 1 KUHP.

"Ancaman (penjara) beragam. 5 tahun ada, 10 tahun ada," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Baca Juga: Jangan Cepat Percaya, Ini Hoaks-hoaks Seputar Virus Corona

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya