Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Satpol PP Bobol Bank DKI Rp32 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pembobolan Bank DKI yang dilakukan oleh belasan oknum Satpol PP DKI.
"Masih tahap langkah-langkah penyelidikan. Meminta keterangan dari saksi-saksi apakah nanti akan kita tingkatkan ke penyidikan atau tidak," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
1. Oknum Satpol PP yang bobol Bank DKI dipecat
Sebanyak 12 Satpol PP DKI Jakarta yang diduga membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI dipecat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).
SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (20/11) kemarin,” ujar Chaidir.
Baca Juga: Begini Tanggapan Bank DKI Soal Pembobolan Rp32 Miliar oleh Satpol PP
2. Kasus pembobolan bank oleh Satpol PP termasuk pelanggaran berat
Berdasarkan aturan Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PNS diberhentikan tidak hormat bila dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, selama masih proses pemeriksaan PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
“Berdasarkan BAP dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelas Chaidir.
3. Anies mempersilakan pihak berwajib memproses hukum oknum Satpol PP yang diduga bobol bank
Editor’s picks
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebastugaskan belasan oknum Satpol PP yang diduga melakukan pembobolan bank. Penonaktifan tersebut dilakukan Anies agar kasusnya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Semua yang terlibat dibebastugaskan dan proses hukumnya biar jalan," kata Anies di Jakarta, Selasa (19/11).
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menonaktifkan belasan anggotanya yang diduga terlibat pembobolan Bank DKI. Penonaktifan dilakukan hingga penyelidikan di Polda Metro Jaya tuntas diperiksa.
Arifin membantah kasus ini dikategorikan dalam kasus pencucian uang. Sebab, hal ini sudah berlangsung lama dan mereka tak mengambil uang dalam jumlah besar dalam satu kali transaksi.
"Sekali lagi saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.
4. PDI Perjuangan menduga ada sistem yang tidak beres
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan, manajemen Bank DKI harus dievaluasi usai belasan Satpol PP diduga berhasil membobol hingga Rp32 miliar. Ia menduga ada permasalahan pada keamanan Bank DKI.
"Sistemnya gak beres," jawab Gembong saat dihubungi wartawan.
5. Pembobolan bank tak mempengaruhi pelayanan nasabah
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini membantah bila keamanan Bank DKI bermasalah. Ia menegaskan bahwa kejadian itu tak berpengaruh pada layanan bank bagi nasabah lainnya.
"Layanan dan kegiatan operasional perbankan tetap berjalan dengan normal. Bank DKI menjamin keamanan dana nasabah," katanya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: 12 Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI Rp32 Miliar Dipecat