Polisi Akui Pengguna Otopet Listrik Belum Diwajibkan Punya SIM

Kasus Grabwheels menyadarkan kembali soal kosongnya aturan

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan pengendara otopet atau skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun. Namun, regulasi tersebut saat ini masih dibahas oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Akan diterbitkan regulasinya dari Peraturan Gubernur. Tapi memang sampai saat ini, kita kaji, masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya," kata Fahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/11).

1. Syarat KTP jadi salah satu cara polisi untuk menindak pelanggar otopet listrik

Polisi Akui Pengguna Otopet Listrik Belum Diwajibkan Punya SIMKasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Meski tidak harus menggunakan SIM, polisi akan mengecek KTP para pengguna otopet listrik. Jika ternyata belum berusia 17 tahun, para pengguna otopet listrik tidak diperbolehkan menggunakannya.

"Jadi kalau dia belum ber-KTP, ya kita sudah tahu dia belum bisa (mengendarai otopet listrik). Bukan berarti 17 tahun harus ada SIM," jelasnya.

Selain itu, polisi juga akan menilang para pengguna yang terbukti melanggar. Dalam hal ini, Yusri menegaskan, pihak pengelola otopet listrik seperti halnya GrabWheels tidak akan ditindak.

"Ya sama kalau misalnya pinjam mobil rental, kan kalau yang ditilang pengemudinya. Kalau mobil rental kan enggak mungkin rentalnya yang ditilang," katanya.

Baca Juga: Keluarga Korban GrabWheels Ungkap Kejanggalan Kasus Ini

2. Otopet listrik dilarang melintas di jalan raya

Polisi Akui Pengguna Otopet Listrik Belum Diwajibkan Punya SIMSkuter listrik Grabwheels yang terparkir di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menyusun regulasi terkait skuter listrik. Sambil menanti regulasi itu, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh pihak operator otopet listrik.

"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin di simpang FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

3. Ini beberapa aturan bagi pengguna otopet listrik versi Dishub DKI

Polisi Akui Pengguna Otopet Listrik Belum Diwajibkan Punya SIM(Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Otopet listrik dikategorikan sebagai alat angkut perorangan. Terkait aspek keselamatan, pengguna otopet listrik diwajibkan menggunakan helm dan alat keselamatan lainnya. "Termasuk di dalamnya deker, ada pakaian malam hari yang digunakan itu memberikan pantulan cahaya atau reflektor," imbuhnya.

Tak hanya itu, batas kecepatan otopet listrik juga disepakati agar tak melewati batas 15 km. "Dan bagi para pengguna, semuanya minimal berusia 17 tahun. Sebagaimana acuan kita dalam Undang-Undang (UU) 22 tahun 2019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapat SIM C," jelas Syafrin.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Ditahan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya