Polisi Bakal Panggil Saksi Terkait Laporan Roy Suryo soal Sunda Empire

Roy Suryo menilai Sunda Empire mengubah sejarah

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Roy Suryo terhadap Sunda Empire.

"Hari ini (laporan) sudah di tangan Pak Dir Krimsus (Iwan Kurniawan). Rencana sudah dilimpahkan ke salah satu unit Subdit di Krimsus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Baca Juga: Kesal Dibilang Stres, Sunda Empire: Ridwan Kamil Harusnya Paham!

1. Polisi bakal panggil beberapa saksi terkait laporan Roy Suryo

Polisi Bakal Panggil Saksi Terkait Laporan Roy Suryo soal Sunda EmpireKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Saat ini, polisi masih mempelajari laporan tersebut guna menentukan siapa saja saksi yang bakal diperiksa.

"Nanti akan mengklarifikasi saksi-saksi termasuk saksi pelapor. Juga ada saksi-saksi pada saat di TKP, pada saat acara (ILC) tersebut. Juga nanti akan memanggil saksi-saksi ahli untuk bisa melengkapi," jelasnya.

Usai memeriksa beberapa saksi, polisi nantinya akan melakukan gelar perkara agar naik ke tahap penyidikan.

"Kalau memang unsurnya memenuhi, nanti akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kita tunggu saja," ucapnya.

2. Roy Suryo menilai Sunda Empire mengubah sejarah

Polisi Bakal Panggil Saksi Terkait Laporan Roy Suryo soal Sunda EmpirePakar Telematika, Roy Suryo (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pakar Telematika itu sebelumnya melaporkan petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana, karena dianggap mengubah sejarah. Hal ini bermula ketika Roy dan Rangga hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One, pada Selasa (21/1) lalu.

Kala itu, mereka sedang membahas kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan NATO. Menurut Rangga, PBB dan Nato didirikan di Bandung tepatnya di Gedung Isola.

"Kemudian yang bersangkutan secara langsung mengatakan kalau saya salah tidak mengerti sejarah. Pada saat itu saya hanya tertawa dan yang bersangkutan mengatakan Institusi yang saya wakili Puro Pakualaman itu bentukan Belanda yang berasal dari Solo," katanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

3. Sejarah PBB di Wikipedia diubah oleh akun anonim

Polisi Bakal Panggil Saksi Terkait Laporan Roy Suryo soal Sunda EmpireKelompok Sunda Empire (facebook.com/queen.renny)

Setelah acara tersebut, Roy mendapat kritikan di media sosial. Dia dianggap memang tidak mengetahui sejarah terkait PBB. Roy menjawab kritikan tersebut, dan para pengkritik mendapat informasi PBB didirikan di Bandung dari Google dan Wikipedia.

Pada Rabu (22/1), Roy lantas menelusurinya dan melihat ada perubahan yang terjadi pada sejarah PBB di Wikipedia. Menurutnya, sejarah itu diubah oleh akun anonim.

"Jadi sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong yang menyatakan kalau Perserikatan Bangsa-Bangsa itu didirikan di Bandung di Gedung Isola di daerah Lembang," katanya.

Roy kemudian melacak siapa akun anonim itu, dan hasilnya adalah Sunda Empire. Menurutnya, apa yang dilakukan Sunda Empire sangat berbahaya dan menyesatkan publik.

"IP anonim itu merujuk ke Sunda empire. Dia secara kasar, secara tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," jelasnya.

4. Roy Suryo melaporkan tiga pihak

Polisi Bakal Panggil Saksi Terkait Laporan Roy Suryo soal Sunda EmpireSekjen Sunda Empire Rangga Sasana (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Dalam pelaporan tersebut, Roy Suryo menyertakan beberapa bukti. Seperti rekaman dari acara ILC dan tangkapan layar soal diubahnya sejarah PBB di Wikipedia. Laporan polisi itu telah diterima dengan nomor LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020.

"Saya sebut saja orang yang mengatakan saya (tidak tahu sejarah) langsung di acara itu Rangga Sasana. Maka dia tetap saya laporkan pelaku pencemaran nama baik. Tetapi institusi yang ubah (sejarah PBB) itu Sunda Empire. Tapi siapa orang yang ubah itu biarkan polisi bekerja," ungkap Roy.

Terlapor disangkakan melanggar terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan diantaranya Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Selidiki Sunda Empire, Polda Jabar Panggil Kasbangpol & Rektor Unisba

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya