Polisi Buru Perekam Video Pelaku Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap

Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya tengah menelusuri perekam video terkait pelaku yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, pada aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (10/5) lalu.

"Kita masih melakukan penelusuran. (perekam) Diduga berasal dari Sukabumi. Ya, nanti kita lakukan pendalaman maksud dan tujuan menyebarkan video tersebut," kata Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin(13/5).

Baca Juga: TKN: Pemuda HS Pengancam Presiden Jokowi Terprovokasi  

1. Perekam dan pelaku pengancaman tidak saling mengenal

Polisi Buru Perekam Video Pelaku Pengancam Penggal Kepala JokowiIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepada polisi, Hermawan Susanto (HS), tersangka kasus pengancaman terhadap Jokowi itu mengaku tidak kenal dengan orang yang merekam video yang belakangan viral di media sosial tersebut.

"Enggak, enggak (HS dan perekam tidak saling mengenal)," jelasnya singkat.

2. Hermawan sempat melarikan diri saat akan ditangkap

Polisi Buru Perekam Video Pelaku Pengancam Penggal Kepala JokowiYouTube.com/Jacklyn_choppers

Ade sebelumnya mengatakan, laki-laki pengancam Jokowi tersebut sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade.

Dia melanjutkan, Hermawan kala itu sedang bersantai saat diciduk polisi. Ia juga sempat shock, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

"Saat ditangkap di rumah bukdenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan'," ungkap Ade.

"Lalu akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," sambung Ade.

3. Pelaku menyimpan barang bukti di kediamannya di kawasan Palmerah

Polisi Buru Perekam Video Pelaku Pengancam Penggal Kepala JokowiIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu, kata Ade, disimpan oleh Hermawan di kediamannya, kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," jelas Ade.

Dia menambahkan, Hermawan bekerja di salah satu yayasan di wilayah Jakarta. Tapi, ia tidak menjelaskan lebih detail profesi Hermawan.

"Yang bersangkutan bekerja di sebuah yayasan di Jakarta, di Badan Wakaf Alquran di Tebet Timur Dalam 1," katanya.

4. Motif ancaman terhadap Presiden Jokowi masih didalami

Polisi Buru Perekam Video Pelaku Pengancam Penggal Kepala JokowiIDN Times/Alfi Ramadana

Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa Hermawan secara intensif guna mengetahui motif ancaman terhadap Presiden tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (ancaman pemenggalan terhadap presiden)," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Hermawan dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap Presiden," sambung Ade.

5. Hermawan diduga melontarkan ancaman kepada Jokowi

Polisi Buru Perekam Video Pelaku Pengancam Penggal Kepala JokowiIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pelaku telah ditangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hermawan ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan Presiden RI. Dalam video yang viral tersebut, Hermawan mengucapkan, 'dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.'

Menurut Argo, penangkapan Hermawan sekaligus menjadikan statusnya sebagai tersangka. Hermawan sendiri menjadi viral karena ucapannya pada aksi unjuk rasa di Bawaslu, Jumat (10/5) lalu, yang diunggah oleh akun Twitter bernama @yusuf_dumdum.

Baca Juga: Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya