Polisi Dinilai Kebingungan Memproses Pelanggaran UU Pers saat Demo DPR

AJI dan LBH Pers juga akan melapor ke Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta beserta tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka membuat laporan terkait empat jurnalis yang mengalami kekerasan dan penghalangan liputan saat aksi demo di DPR dan sekitarnya pada 24 September, 25 September hingga 30 September 2019.

Akan tetapi hanya dua laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. AJI dan LBH Pers mengatakan pihaknya menyesalkan kepolisian terlihat kebingungan menindaklanjuti pelanggaran terhadap aturan yang ada di dalam UU Pers.

"Untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada dua kasus, dua kawan-kawan yang jadi korban. Itu adalah dari reporter kompas.com dan katadata," ungkap Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta Selatan, Jumat (4/10) malam.

1. AJI dan LBH akan melapor ke Komnas HAM

Polisi Dinilai Kebingungan Memproses Pelanggaran UU Pers saat Demo DPRIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke pihak terkait lainnya seperti Komnas HAM. Sebab, Jurnalis kata Ade, bertugas menjalankan aktivitas jurnalistik seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Pers.

"Sehingga, ketika di lapangan, seharusnya para warga atau sipil yang bekerja sesuai UU harusnya dilindungi oleh UU. Bukan berarti salah satu orang yang bisa melakukan penganiayaan seenaknya," kata Ade.

Terkait dua laporan lainnya, Ade belum dapat memastikan apakah laporan itu ditolak. Menurut Ade, pihak kepolisian yang menangani laporan itu menyatakan, "masih berkoordinasi dengan atasannya."

"Yang kita dapat sejak di SPKT jam 09.00 WIB dan konseling jam 09.30 WIB, hingga ini jam 19.00 WIB, kita hanya dapat dua laporan ini," kata Ade.

Baca Juga: Kuasa Hukum 3 Jurnalis Korban Kekerasan Serahkan Bukti ke Propam

2. AJI dan LBH menyesalkan polisi kebingungan menindaklanjuti pelanggaran UU Pers

Polisi Dinilai Kebingungan Memproses Pelanggaran UU Pers saat Demo DPRIDN Times/ Ayu Afria

Ade melanjutkan, pihaknya juga menyesalkan kepolisian terlihat kebingungan menindaklanjuti pelanggaran terhadap aturan yang ada di dalam UU Pers, terkait kasus-kasus yang terjadi saat demo tempo hari.

"Karena kita sempet diarahkan di Krimsus kemudian ke Krimum. Jadi sebenarnya konsen kami pihak PMJ harus teliti atau setidaknya memahami UU Pers. Ketika ada pelanggaran di UU pers ini, laporan ini harusnya segera ditangani," jelas Ade.

Pihaknya, sangat optimis laporan-laporan yang telah diajukan bisa ditindaklanjuti kepolisian. Dia juga berharap, kepolisian biasa menemukan pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Pihaknya juga mendesak, agar kasus itu diproses hingga ke meja hijau.

"Karena, selama ini kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang kita laporkan di PMJ, itu belum ada satupun yang sampai tahap pengadilan. Makanya ini harus didorong sampai pengadilan," kata Ade.

"Kita juga meminta, mengimbau kepada semua pimpinan media yang terkait, yang Jurnalisnya jadi korban kekerasan ini, agar commit kasus ini diproses hukum sampai pengadilan. Jadi tidak ada yang putus di tengah jalan ataupun dicabut perkaranya. Kita akan terus kawal," sambungnya.

3. Dua laporan lainnya akan diajukan ke Bareskrim Polri

Polisi Dinilai Kebingungan Memproses Pelanggaran UU Pers saat Demo DPRIDN Times/Axel Jo Harianja

Ade menuturkan, terkait dua laporan berikutnya yakni yang menimpa Jurnalis Tirto.id dan Jurnalis Narasi TV, pihaknya bakal mengajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kasus teman Tirto itu kasus yang cukup lumayan parah. Selain itu buktinya juga banyak. Ada saksi, foto, video , dan rekaman. Kasus ini ingin kita naikkan ke Bareskrim," tuturnya.

"Untuk korban lainnya, jika merasa dilanggar haknya. Entah penganiayaan atau hal lain, harapan kami jangan takut melapor ke polisi. Karena itu jalan yang paling konstitusional," tutup Ade.

Baca Juga: Jurnalis Narasi TV Jadi Korban Persekusi Saat Meliput Aksi Demo Massa

4. Ini empat jurnalis yang mengalami intimidasi dari aparat kepolisian

Polisi Dinilai Kebingungan Memproses Pelanggaran UU Pers saat Demo DPRIDN Times/Axel Jo Harianja

AJI dan LBH hari ini mewakiki empat Jurnalis yang mengalami tindak kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di gedung DPR/MPR RI pada tanggal 24 hingga 30 September 2019.

Korban pertama adalah jurnalis Kompas.com, Nibras Nada Nailufar. Ia mengalami intimidasi saat merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa (24/9) malam.

Dalam peristiwa itu, polisi melarang korban merekam gambar dan memaksanya menghapus rekaman video kekerasan. Nibras bahkan nyaris dipukul oleh seorang polisi.

Kedua, kekerasan terhadap jurnalis Katadata.co.id Tri Kurnia Yunianto oleh polisi. Tri dikeroyok, dipukul, dan ditendang oleh aparat dari kesatuan Brimob Polri yang bertugas di pintu belakang gedung DPR RI pada Selasa (24/9) malam. Meski Kurnia telah menunjukkan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan sedang melakukan liputan, pelaku kekerasan tidak menghiraukannya.

Oknum polisi tersebut juga merampas HP Kurnia dan menghapus video yang terakhir kali direkamnya. Video itu rekaman Polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.

Ketiga, kekerasan yang dialami oleh reporter Narasi TV Vany Fitria. Ia mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat Brimob saat meliput aksi demonstrasi pada Rabu (25/9) malam. Tidak Tidak hanya diintimidasi, telepon selulernya pun dirampas dan dibanting ke trotoar jalan.

Sekitar pukul 20.10 WIB, seorang anggota Brimbob mendekati Vany dan memintanya untuk tidak mengambil gambar. Beberapa detik kemudian, seorang anggota Brimob yang lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang. Saat berusaha berdiri, anggota Brimob tersebut mengambil telepon seluler Vany dan membantingnya ke trotoar.

Keempat, kekerasan yang dialami oleh reporter Tirto.id Haris Prabowo ketika meliput pembubaran massa aksi oleh polisi di sekitar flyover Bendungan Hilir, Senin (30/9) malam. Saat itu, terjadi konflik antara para anggota marinir AL dan polisi di area RS Gigi dan Mulut LAKDOGI TNI AL RE Martadinata.

Haris mencoba mendekat untuk mengetahui duduk perkara. Tiba-tiba ada beberapa anggota TNI AL berteriak-teriak untuk “mengamankan” wartawan.

Setelah sempat berkomunikasi dan menjelaskan bahwa ia sedang bertugas liputan, Haris pun dibawa menuju gedung DPR RI dengan cara bagian lehernya dipiting oleh polisi. Sesampainya di gedung DPR, Haris dipaksa untuk naik mobil tahanan polisi.

Namun, beberapa rekannya sesama jurnalis yang sedang bertugas di DPR melihat kejadian tersebut dan mencegah polisi untuk membawa Haris. Setelah terjadi debat panjang Haris akhirnya dilepaskan, namun wajah, KTP, dan kartu pers Haris sempat difoto oleh polisi.

Baca Juga: Wartawan IDN Times Ditendang Polisi saat Meliput Demo di Flyover Slipi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya