Polisi Dinilai Salah Alamat Tetapkan Ahmad Fanani Sebagai Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Gufron, menilai polisi telah salah menetapkan kliennya itu sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
"Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Fanani, karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," kata Gufron saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/6).
1. Kemenpora yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus itu
Gufron menjelaskan, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia itu diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), untuk menyelenggarakan kegiatan bersama dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
"Karena diminta, akhirnya disiapkanlah proposal. Proposal itu adalah pengajian akbar di lima kota yang diajukan oleh panitia Muhammadiyah. Mas Ahmad Fanani adalah Wakil Ketua dan Ketuanya dari GP Ansor," jelasnya.
Gufron melanjutkan, proposal itu kemudian disetujui oleh Kemenpora. Akan tetapi, di tengah perjalanan, Kemenpora justru meminta untuk mengubah kegiatan pengajian akbar itu, menjadi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
"Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana itu," ungkapnya.
2. Fanani tidak mengurus pengadaan barang
Gufron menuturkan, kliennya itu dipastikan tidak mengurus pengadaan barang. Fanani kata Gufron, hanya bertugas untuk memobilisasi massa.
"Fanani tidak mengurus pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari Pemuda Muhammadiyah saja," tutur dia.
Selain itu, menurut Gufron, bukti-bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan Fanani sebagai tersangka juga dinilai belum jelas.
"Belum ada kejelasan. Siapa yang diuntungkan atau menguntungkan pihak lain siapa. Ini agak aneh saja, janggal. Ini kan mengenai masalah tindak pidana korupsi. Pertanyaannya, apa yang dikorupsi dari dana itu?" ujarnya.
Baca Juga: Polisi: Semua Panitia Kemah Pemuda Islam Bisa Jadi Tersangka
3. Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah
Editor’s picks
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Ahmad Fanani ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana kemah dan Pemuda Islam Indonesia. Fanani, kata Argo, diduga telah menyalahgunakan dana pada acara tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153.
"Iya betul (Ahmad Fanani) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka sudah lewat gelar perkara," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/6) siang.
4. Negara mengalami kerugian Rp1 miliar atas kasus itu
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Adi Deriyan mengatakan, negara mengalami kerugian atas kasus itu hingga Rp1 miliar.
"Kita sudah bekerja sama dengan pihak auditor dan auditor sudah melakukan audit dan mudah-mudahan hasil audit lapangan yang dilakukan auditor dengan pihak kita meyakini bahwa nilai kerugian negara sudah fixed, Rp1 miliar lebih," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4) lalu.
Adi menambahkan, pihaknya telah menetapkan salah satu seorang tersangka dari kasus tersebut. Akan tetapi, ia enggan merinci identitasnya lebih jauh.
"Satu orang dulu kita tetapkan, baru nanti (yang lainnya)," kata Adi.
5. Awal kasus dana kemah bermula
Diketahui, dalam acara Kemah Pemuda Islam Indonesia, ada dua ormas yang menerima dana dari Kemenpora dengan total dana Rp5 miliar untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Di antaranya, Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.
Kepolisian menduga ada kerugian negara dalam dugaan korupsi dana Kemah Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Kasus ini dilaporkan sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung penggunaan anggaran tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 20 saksi. Para saksi berasal dari Kemenpora hingga pengurus PP Pemuda Muhammadiyah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah kala itu Dahnil Anzar Simanjutak diketahui juga sudah dua kali diperiksa polisi. Selain itu, Dahnil diketahui juga telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selaku pihak penyelenggara acara Kemah Pemuda Islam.
Baca Juga: Ketua Panitia Acara Kemah Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka