Polisi Dipecat di Kendari, Polri: Jangan Lihat dari Ngojeknya Saja!

Kejahatan utama yang dilakukan Iptu Triadi adalah desersi

Jakarta, IDN Times - Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi, Perwira Polisi yang bertugas di Satuan l Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipecat dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Hal ini lantaran Triadi membolos kerja selama 62 hari karena mengojek. Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Triadi dipecat karena melalaikan tugasnya sebagai anggota polisi.

"Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

1. Kejahatan utama yang dilakukan Triadi adalah desersi

Polisi Dipecat di Kendari, Polri: Jangan Lihat dari Ngojeknya Saja!IDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi melanjutkan, kejahatan utama yang dilakukan Iptu Triadi adalah desersi. Berdasarkan penelusuran IDN Times, desersi adalah pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

Menurut Dedi, sebagai polisi, Iptu Triadi berkewajiban utama untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ia pun dianggap telah lalai dalam mengemban tugasnya sebagai anggota polisi.

"Lalai selama sekian tahun loh, hanya untuk kebutuhannya sendiri. Nggak boleh," ujar Dedi.

2. Apakah polisi boleh memiliki pekerjaan sampingan?

Polisi Dipecat di Kendari, Polri: Jangan Lihat dari Ngojeknya Saja!IDN Times/Axel Joshua Harianja

Menurut Dedi, anggota polisi sebenarnya sah-sah saja memiliki pekerjaan sampingan, asalkan tidak meninggalkan tugas utamanya.

"Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan," ungkap Dedi.

Baca Juga: Terpancing Emosi, Seorang Polisi Tembak Mati Rekannya Personel Polri

3. Iptu Triadi sudah dua kali membolos kerja

Polisi Dipecat di Kendari, Polri: Jangan Lihat dari Ngojeknya Saja!IDN Times/Axel Jo Harianja

Iptu Triadi pernah membolos kerja pada 2017 lalu. Namun, Mantan Wakapolres Waworete itu hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat keputusan hukuman disiplin (SKHD) nomor: KEP/04/I/HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

Lalu, Triadi lagi-lagi meninggalkan tugasnya pada 1-26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Ia berulah  kembali usai dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari.

“Kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak tanggal 27 Agustus 2018 s.d 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja. Total keseluruhan 62 hari kerja,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8), seperti dilansir dari zonasultra.com.

4. Iptu Triadi mangkir dari pekerjaan utamanya untuk mengojek

Polisi Dipecat di Kendari, Polri: Jangan Lihat dari Ngojeknya Saja!IDN Times/Ryan

Iptu Triadi sudah menjalani sidang disiplin oleh komisi kode etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang itu dilaksanakan pada Jumat (9/8) sekitar pukul 16.20 WITA.

Ia mangkir dari pekerjaan utamanya sebagai polisi, karena menjalankan kegiatan lain sebagai tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per hari,” jelas Harry Goldenhardt.

Alasan Iptu Triadi menjadi tukang ojek karena untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu, Iptu Triadi juga terlilit utang. Gaji yang dimilikinya sebagai anggota polisi juga dinilai kurang. Atas perbuatannya, Iptu Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Hal itu juga melanggar pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Kisah Bonatua, Gagal Tes Masuk Polisi Malah Sukses di Cabor Kickboxing

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya