Polisi: Iyut Bing Slamet Menggunakan Sabu Sejak 2004

Iyut terakhir kali konsumsi sabu pada Selasa 1 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2004.

"IBS (Iyut Bing Slamet) sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," kata Budi seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (5/12/2020).

1. Iyut terakhir kali konsumsi sabu pada Selasa 1 Desember 2020

Polisi: Iyut Bing Slamet Menggunakan Sabu Sejak 2004Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp

Iyut sebelumnya ditangkap pada Kamis 3 Desember 2020. Budi menyebut, adik dari artis Adi Bing Slamet ini mengonsumsi sabu itu pada 1 Desember 2020.

"Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, sebelum dilakukan penangkapan," ujar dia.

Baca Juga: [BREAKING] Iyut Bing Slamet Ditangkap Diduga Terjerat Kasus Narkoba

2. Polisi masih mencari tahu apa alasan Iyut mengonsumsi sabu

Polisi: Iyut Bing Slamet Menggunakan Sabu Sejak 2004Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp

Iyut, kata Budi, membeli sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.

Ia selanjutnya diciduk di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan mencari tahu dari siapa Iyut membeli barang haram tersebut.

"Polisi juga masih mendalami alasan IBS (Iyut Bing Slamet) menggunakan sabu," tuturnya.

3. Iyut terancam empat tahun penjara

Polisi: Iyut Bing Slamet Menggunakan Sabu Sejak 2004Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Iyut dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan penyanyi cilik itu, terancam hukuman empat tahun penjara. Pasal tentang Narkotika tersebut dikenakan, usai hasil tes urine Iyut dinyatakan positif metafetamin.

Baca Juga: [BREAKING] Iyut Bing Slamet Ditangkap, Polisi Sita Sabu Bekas Pakai

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya