Polisi Pastikan Jefri Nichol Positif Konsumsi Ganja

Jefri ditangkap saat tengah membeli papir di Kebayoran Baru

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar memastikan, aktor yang tengah naik daun, Jefri Nichol (JN) positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

"JN telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan ganja, sesuai dengan barang bukti yang kami sampaikan itu," ujar Indra Jafar dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

1. Jefri ditangkap saat tengah membeli papir

Polisi Pastikan Jefri Nichol Positif Konsumsi GanjaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Indra Jafar mengungkapkan, pihaknya menciduk Jefri saat dirinya tengah membeli papir di sebuah minimarket di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (22/7).

Diketahui, papir merupakan, selembar kertas yang biasa digunakan untuk membungkus tembakau. Papir tersebut kata Indra, akan digunakan Jefri untuk menghisap ganja.

"Lalu dikembangkan dan sampailah di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang mana ada di kulkas," katanya.

"Simpulannya memang terbukti JN menggunakan obat-obatan terlarang jenis ganja," sambungnya.

2. Jefri Nichol gunakan ganja karena ajakan

Polisi Pastikan Jefri Nichol Positif Konsumsi GanjaDokumen Istimewa

Indra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktor berusia 20 tahun itu menggunakan ganja untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya dalam menopang kesibukannya. Lebih lanjut, polisi kata Indra, masih mendalami berapa lama Jefri mengonsumsi ganja tersebut.

"JN awalnya mungkin ajakan (pengaruh lingkungan), mencoba-coba, lalu mungkin untuk daya tahan lebih kuat seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Temukan Narkoba Jenis Ganja di Kediaman Jefri Nichol

3. Penangkapan Jefri diawali patroli rutin polisi

Polisi Pastikan Jefri Nichol Positif Konsumsi GanjaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Indra Jafar membeberkan, penangkapan Jefri diawali patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, khususnya di daerah yang dianggap rawan terjadinya penggunaan ataupun pengedaran narkoba.

"Itu secara rutin dilakukan khususnya di Kebayoran Baru. Personel kita curigai seseorang yang beli di salah satu toko, seperti papir dan sebagainya, lalu dilakukan interogasi dan ditanya ke yang bersangkutan (Jefri) karena ada kecurigaan yang dilakukan," beber Jafar.

4. Jefri terancam hukuman penjara 12 tahun

Polisi Pastikan Jefri Nichol Positif Konsumsi GanjaInstagram.com/jefrinichol

Lebih lanjut, mantan Kapolres Cirebon itu menuturkan, Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Aktor pemeran film Dear Nathan itu pun dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," jelas Indra.

Indra menambahkan, saat ini polisi terus masih mendalami pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang dialami Jefri.

Diketahui, Jefri ditangkap pada Senin (22/7) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Jefri kata Indra juga kooperatif.

"Ya cukup kooperatif, tentunya tidak bisa menghindar. Apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ada," ujar Indra kemarin.

Baca Juga: [BREAKING] Aktor Jefri Nichol Ditangkap Polisi karena Narkoba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya