Polisi: Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Tersangka 

Penabrak pengguna GrabWheels di bawah pengaruh alkohol

Jakarta, IDN Times - Seorang pengendara mobil menabrak tiga orang yang tengah menggunakan otopet listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11) lalu. Dalam kasus ini, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pihaknya telah menetapkan pengemudi berinisial DH menjadi tersangka. Sebab, dua orang pengguna GrabWheels meninggal akibat tabrakan itu.

"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita jerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Baca Juga: Viral Pengguna Grabwheels Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

1. Kronologi tabrakan

Polisi: Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Tersangka Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Fahri menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/11) lalu sekitar pukul 03.45 WIB. Saat tengah mengendarai mobilnya, DH berniat menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya. Namun, saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, DH justru menabrak tiga pengendara otopet listrik GrabWheels.

"Dari kondisi saat ini diketahui bahwa pengendara sekuter yang dua orang telah meninggal dunia. Yang satu luka-luka," terang Fahri.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya dua orang Satpam yang bekerja di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Sebelum menabrak, DH memacu kendaraannya
dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 Km/jam.

"Tetapi, kalau Satpam tidak melihat secara langsung karena dia posisinya berada di dalam parkiran GBK. Sementara, kita juga sudah periksa saksi lain yaitu penumpang di sebelahnya si pengemudi tersebut," katanya.

2. Korban sempat dibawa ke rumah sakit

Polisi: Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Tersangka (Ilustrasi rumah sakit) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Fahri, setelah menabrak ketiga korban, DH bersama rekannya, L, yang ada di mobil DH, segera memanggil ambulans dan meminta bantuan kepada satpam. Fahri pun menegaskan, kecelakaan itu bukan tabrak lari.

"Si pengemudi sempat turun. Cuma karena shock, dia kembali ke mobil. Sementara penumpang satunya lagi atas inisial L itu, sempat meminta bantuan dari satpam. Akhirnya, memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," ungkap Fahri.

DH sendiri saat ini belum ditahan. Penahanan, kata Fahri, merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik. Tapi, dalam arti kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga kita tanyakan ulang, karena kita mau memperjelas pasca-kejadian," jelas Fahri.

3. Pengemudi mobil di bawah pengaruh alkohol

Polisi: Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Tersangka IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, DH negatif mengonsumsi narkoba. Namun, DH dipastikan positif mengonsumsi alkohol.

"Memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkohol, terjadi laka lantas. Tapi kalau konsentrasi, kita masih dalami," jelas Fahri.

4. Masyarakat diimbau tak gunakan otopet listrik di jalan raya

Polisi: Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Tersangka Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Fahri menjelaskan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), apakah otopet listrik bisa dikategorikan sebagai sepeda motor atau tidak. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait masalah operasional otopet listrik.

"Karena tentunya kita melihat otopet listrik ini sudah banyak dipakai di jalan raya. Makanya kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otopet listrik sebaiknya di lingkungan perumahan," ujar Fahri.

Fahri juga berharap, pihak pengelola bisa menempatkan otopet listrik tersebut di tempat-tempat yang jauh dari dampak kecelakaan, khususnya di jalan raya.

"Kita susah juga membatasi masyarakat karena tidak semua titik diawasi oleh polisi. Karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan otopet listrik di jalan raya," tegas Fahri.

Fahri menambahkan, dia tak setuju jika otopet listrik melintas di trotoar. Meski begitu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang aturan otopet listrik.

"Nanti kita minta supaya ada lingkungan tertentu yang boleh dilintasi. Karena sekali lagi, dampaknya kan ini ada. Sudah ada kasus laka lantas yang melibatkan korbannya adalah pengendara otopet listrik," tuturnya.

Dilansir dari Antara, dua orang korban tewas itu bernama Ammar (18) dan Wisnu (18). Ammar bersama Wisnu dan empat temannya yang lain yakni Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik Grabwheels pada Minggu dini hari (9/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

"Bagus itu mental sampai kira-kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang-kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.

Menurut Fajar, kedua temannya Ammar dan Wisnu mengalami luka berupa pendarahan di bagian kepala serta luka lainnya. Sementara Bagus mengalami luka berat di bagian lengan.

Baca Juga: JPO Kekinian Rusak karena GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya