Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Hoaks dan Makar Sofyan Jacob

Sofyan menyebar hoaks melalui pidatonya di Kertanegara

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait tersangka hoaks dan makar yang menjerat mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol. Sofyan Jacob.

"Untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Ada saksi sekitar 20 orang lebih sudah kita mintakan dan saksi ahli pun sudah kita periksa untuk kasus ini," ujar Argo saat ditemui di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis(13/6).

1. Sofyan menyebar berita hoaks melalui pidatonya di Kertanegara

Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Hoaks dan Makar Sofyan JacobIDN Times/Axel Joshua Harianja

Selain kasus makar, Argo menjelaskan, Sofyan juga menyebarkan berita bohong saat melakukan pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

"Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana. Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," katanya. 

"Tentunya yang berhak menyampaikan (hasil) Pemilu adalah KPU. Secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Makar, IPW Desak Polisi Tahan Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob

2. IPW desak polisi tahan Sofyan Jacob

Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Hoaks dan Makar Sofyan JacobSumber : Google

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, sebelumnya mengatakan bahwa setelah menahan Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Kivlan Zen dengan tuduhan makar, Polri juga harus segera menahan Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol. Sofyan Jacob, agar Polri tidak dituduh tebang-pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar.

IPW kata Pane, juga memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjadikan Sofyan sebagai tersangka dalam dugaan kasus makar. Menurut Pane, penetapan Sofyan sebagai tersangka menunjukkan bahwa, Polri sangat serius untuk menuntaskan kasus makar.

"Untuk itu, IPW mendesak Polri segera menahan Sofyan agar mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak mempersulit proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti, mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham liku-liku proses penyidikan," ungkap Pane dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (11/6) lalu.

3. IPW desak Polri periksa 7 purnawirawan Polri lainnya

Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Hoaks dan Makar Sofyan JacobIDN Times/Axel Joshua Harianja

Tak hanya itu, selain Sofyan, IPW juga mendesak kepolisian, untuk segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan Jacob. Mereka di antaranya Irjen A, Irjen HP, Brigjen SH, Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES, dan Brigjen Har.

"Semuanya purnawirawan Polri. Jika ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan," kata Pane.

Pane menambahkan, dalam menuntaskan kasus makar, Polri harus lebih dulu membersihkan internalnya. Hal ini dilakukan, agar upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian kata Pane, tidak digerogoti atau direcoki dari dalam, terutama dari para purnawirawan yang masih punya akses ke internal penyidik Polri.

"Artinya, setelah menjadikan Sofyan Jacob sebagai tersangka, Polri perlu memeriksa tujuh jenderal purnawirawan lainnya yang "ikut" bersama Sofyan. Setelah itu, Polri perlu menelusuri apakah ada jenderal aktif atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang dilakukan Sofyan Jacob," jelasnya.

"Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka makar mau pun kerusuhan 22 Mei," sambungnya.

4. Sofyan diperiksa sebagai tersangka Senin pekan depan

Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Hoaks dan Makar Sofyan JacobIDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Sofyan Jacob, pada Senin pekan depan.

Dalam pemeriksaan itu, Sofyan akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan makar. "Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (11/6).

Argo sebelumnya juga mengatakan, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Argo menjelaskan, kasus yang menjerat Sofyan merupakan laporan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku, pihak Polda Metro juga sudah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kemarin, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan (Sofyan) juga kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 mei kita sudah gelar perkara dan dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(10/6).

Argo menambahkan, Sofyan seyogyanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin(10/6) kemarin. Akan tetapi, Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang berikutnya," jelas Argo.

5. Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya dalam sebuah video

Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Hoaks dan Makar Sofyan JacobKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menuturkan, Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya pada sebuah video. Akan tetapi, Argo enggan menjelaskan lebih detail apa isi ucapan Sofyan dalam video tersebut.

"Saya gak lihat videonya. Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu , dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur, sudah digelarkan di situ," tutur Argo.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga: Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Diperiksa Senin Depan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya