Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang KPKNL

Para tersangka melakukan aksinya atas kendali seorang napi

Jakarta, IDN Times - Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan media online aplikasi WhatsApp, yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kasubdit I Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, pada Selasa 9 April 2019 lalu, pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial MF di Kota Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya penyidik, kata Dani, mengembangkan dan mengejar tersangka lainnya yakni MA di Padang, Sumatera Barat.

"Dari hasil pengembangan kedua tersangka MF dan MA, penyidik melakukan penangkapan selanjutnya terhadap tiga tersangka lainnya yang berinisial AF, KRY, dan AT pada 16 April 2019 di Kota Medan," ujar Dani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Baca Juga: Waspada! Ada Penipuan Iuran Obat Pembasmi DB di Denpasar

1. Aksi penipuan dikendalikan seorang napi

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang KPKNLIDN Times/Axel Jo Harianja

Dani menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka, MF dan kawan-kawan (dkk), dilakukan usai pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya penipuan online.

Penipuan online itu dikendalikan oleh tersangka berinisial HAS, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara atas perkara kasus narkoba.

"Tersangka HAS di dalam melakukan tindak pidana penipuan online tersebut dibantu oleh para tersangka, MF dkk, yang bertugas menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan sebagai eksekutor yang mengambil uang hasil kejahatan," jelas Dani.

2. Modus penipuan HAS

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang KPKNLIDN Times/Axel Jo Harianja

Dani kemudian memaparkan bagaimana modus penipuan online yang dilakukan oleh HAS. Pada 24 Februari 2019, sekitar pukul 13.55 WIB, HAS mengirim pesan kepada para korban melalui WhatsApp.

Pesan itu, kata Dani, berisi penawaran kendaraan mobil murah dengan harga di bawah standar yang seolah-olah diadakan oleh pihak KPKNL. Dalam proses komunikasi di WhatsApp tersebut, HAS juga berpura-pura mengaku sebagai pejabat KPKNL.

Dia pun melakukan bujuk rayu dan menipu korban untuk membeli mobil lelang tersebut.

"Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan tampilan foto profil salah satu pejabat dari KPKNL yang bertujuan untuk membuat yakin korban, bahwa benar pihak KPKNL sedang mengadakan lelang kendaraan mobil," papar Dani.

Pada kenyataannya, pihak KPKNL tidak pernah mengadakan kegiatan lelang kendaraan tersebut. Dari hasil penipuan online itu, lanjut Dani, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.170.000.000.

"Para tersangka tersebut mengaku telah melakukan kejahatan penipuan online atas dasar kebutuhan ekonomi, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap," sambung Dani.

3. Barang bukti yang disita polisi

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang KPKNLIDN Times/Axel Jo Harianja

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 unit handphone, dua buku rekening tabungan, 11 kartu ATM, satu bundel bukti transfer, dan uang tunai Rp5.000.000.

"Namun, terkait barang bukti buku rekening beserta ATM Bank BRI atas nama tersangka MF telah dibuang oleh para tersangka, untuk menghilangkan jejak kejahatan penipuan online tersebut," ucap Dani.

4. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang KPKNLIDN Times/Axel Jo Harianja

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Dani.

Baca Juga: Pasutri di Kota Madiun Jadi Korban Penipuan Bermotif Penggandan Uang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya