Polisi Ringkus Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto

Kedua pemasok merupakan teman dari Robby Ertanto

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil menangkap dua pemasok ganja kepada Aktor Jefri Nichol (JN) dan Sutradara Robby Ertanto (RE).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, dua pemasok berinisial HR alias T dan AK, ditangkap di dua lokasi berbeda.

1. Polisi temukan ganja saat keduanya ditangkap

Polisi Ringkus Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol dan Robby ErtantoIDN Times/Axel Jo Harianja

Indra Jafar menerangkan, untuk tersangka alias HR alias T, ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Senin (29/7) lalu. Saat ditangkap, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga bungkus ganja di dalam sebuah plastik, seberat 106,3 gram.

Untuk tersangka AK, ditangkap di kawasan Tangerang, Banten pada Rabu (31/7) kemarin. Polisi turut menyita empat bungkus ganja dalam plastik dan satu bungkus kertas, seberat 98 gram. Ganja itu, kata Indra, dalam kondisi siap dipakai.

2. Kedua pemasok merupakan teman dari Robby Ertanto

Polisi Ringkus Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol dan Robby ErtantoIDN Times/Axel Jo Harianja

Indra Jafar menjelaskan, kedua pemasok ganja tersebut merupakan teman dari sutradara Robby Ertanto. Diketahui, Robby adalah orang yang memberikan barang haram tersebut kepada Jefri Nichol.

"Jadi urutannya, JN mendapatkan ganja dari RE. Kemudian RE mencari barang dan didapatkan dari HR, berikutnya HR mendapatkan ganja dari AK. Terakhir AK menerima barang dari seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial D," jelas Indra dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Robby dan HR kata Indra, merupakan teman saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan HR dan AK, sudah saling berteman saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Meski begitu, HR dan AK tidak mengenal Jefri Nichol.

"HR ini profesinya seorang dokter. Kalau AK dia seorang desainer pakaian," papar Indra Jafar.

Indra menambahkan, dua pemasok yang ditangkap itu bukanlah bandar. Keduanya hanya berperan sebagai perantara dan pemakai ganja. Sedangkan pelaku yang diduga sebagai bandar, adalah DPO berinisial D.

Baca Juga: Jefri Nichol Klaim Pakai Ganja karena Sulit Tidur, Ini Kata BNNP DKI

3. Berawal dari saling curhat

Polisi Ringkus Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol dan Robby ErtantoDok.IDN Times/Istimewa

Indra Jafar melanjutkan, Robby Ertanto mengenal ganja usai dirinya saling curhat mengenai kegiatan masing-masing dengan pemasok berinisial HR.

"Kebetulan RE sedang membuat sebuah film dunia remaja di wilayah Jakarta seperti itu. Suatu ketika mereka bicara tentang bagaimana efeknya narkoba dan lainnya," ujar Indra.

"RE katanya sulit untuk tidur, akhirnya curhat-curhatan. HR ini kemudian menjelaskan tentang barang ganja tersebut," sambung Indra.

Atas perbuatannya, HR dan AK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara.

4. Kronologi penangkapan Jefri dan Robby Ertanto

Polisi Ringkus Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol dan Robby ErtantoIDN Times/Axel Joshua Harianja

Jefri Nichol pada Senin (22/7) lalu, ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 6,01 gram. Jefri mengaku, menggunakan ganja untuk mengatasi masalah kesulitan tidur.

Selain itu, ia juga mengaku baru dua kali mengonsumsi ganja pada 17 Juli dan 19 Juli 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, pemeran film 'Dear Nathan' itu juga positif mengonsumsi ganja.

Jefri dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 Undang-Undang (UU) RI No. 35 tmTahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Polisi kemudian langsung mengamankan Robby Ertanto pada Rabu (23/7) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja seberat 15 gram.

"Pengakuan dari RE, bahwa benar mereka (Jefri dan Robby Ertanto) menggunakan bersama-sama ganja tersebut dan atas ajakan saja. Tidak ada paksaan. Jadi sama-sama memakai coba-coba dan sebagai pemakai pemula," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjakung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7)

Atas perbuatannya, Robby dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider 127 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Artis Terjerat Narkoba Dihukum atau Rehabilitasi? Ini Penjelasan BNN

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya