Polisi Ringkus Pembobol Brankas Mantan Menlu Dino Pati Djalal

Pelaku merupakan eks karyawan kantor yang dimiliki Dino

Jakarta, IDN Times - Polisi berhasil menangkap pelaku pembobolan brankas milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Pati Djalal. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pelaku membobol brankas itu di kantor Foreign Policy Community Indonesia (FOCI). Diketahui kantor tersebut dimiliki oleh Dino.

"Pencurian terjadi pada 20 Mei lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, pelaku baru ditangkap pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan," jelas Argo dalam Konferensi Pers di Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6).

1. Pelaku merupakan eks karyawan kantor tersebut

Polisi Ringkus Pembobol Brankas Mantan Menlu Dino Pati DjalalIDN Times/Axel Jo Harianja

Setelah diselidiki, lanjut Argo, pelaku yang berinisial NP (32) itu merupakan mantan karyawan dari kantor tersebut.

"Setelah penyelidikan pelaku berinisial NP adalah mantan karyawan kantor tersebut. Karena track record-nya jelek dia dikeluarkan (dari perusahaan itu)," kata Argo.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan WA Berisi Adu Domba TNI/Polri adalah Hoaks

2. NP masih memiliki kartu akses di kantor tersebut

Polisi Ringkus Pembobol Brankas Mantan Menlu Dino Pati DjalalIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo kemudian membeberkan kronologi pembobolan brankas tersebut. NP saat itu masih memiliki kartu akses pintu masuk di kantor milik Dino. Kartu akses tersebut digunakan NP untuk melancarkan aksinya. Bahkan, NP mengetahui letak brankas tersebut.

"Tersangka kemudian membuka brankas dan mengambil uang sebesar US$1.200, SGD9 ribu, serta Rp10 juta," ujar Argo.

Kepada polisi, motif NP melakukan pencurian uang itu untuk biaya pernikahan. Akan tetapi, pernikahan yang telah direncanakan tersebut kata Argo, justru batal digelar.

3. NP terancam lima tahun penjara

Polisi Ringkus Pembobol Brankas Mantan Menlu Dino Pati DjalalIDN Times/Sukma Shakti

Saat NP ditangkap, polisi masih menemukan sisa uang sebesar SGD9 ribu. Sedangkan uang US$1.200 dan Rp10 juta kata Argo, tak ditemukan.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ujar Argo.

Baca Juga: Kejati DKI Sebut Berkas Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Lengkap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya