Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

Polisi temukan 9.000 butir narkotika jenis baru

Jakarta, IDN Times - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia, Jakarta dan Pontianak. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, keduanya diamankan polisi saat hendak mendistribusikan narkoba tersebut di lobi Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2) sekitar pukul 17.45 WIB.

“Tersangka SS ditangkap di lobi rumah sakit di kawasan Sawah Besar. Berikut dengan barang bukti narkobanya. Dia diketahui sedang akan bertransaksi dengan ST di parkiran rumah sakit,” ujarnya dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (25/2).

1. Kronologi penangkapan

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-JakartaKonferensi Pers Narkoba (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Calvijn menjelaskan, polisi mengintai jejak para tersangka berdasarkan laporan warga setempat yang mengetahui informasi peredaran narkoba tersebut. Para tersangka kala itu ditangkap di rumah sakit di kawasan Sawah Besar.

Saat akan bertransaksi di tempat parkir rumah sakit tersebut, kedua tersangka menyimpan barang bukti di area belakang parkiran. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu unit timbangan digital, dan dua unit HP.

Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Bandar Narkoba Ternyata Belum Final

2. Polisi temukan narkoba jenis baru

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-JakartaNarkoba Jenis Baru "Diamond" (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tidak hanya itu saja, usai melakukan interogasi kepada kedua tersangka, polisi kemudian mendatangi apartemen yang dihuni tersangka SS di Mediterania Boulevard Residence Lantai 8 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di tempat itu ditemukan 9.000 butir narkotika golongan 1 jenis baru yaitu metoksitamen (mxe) berbentuk "diamond". Efek samping dari narkotika itu dapat menimbulkan halusinasi, bahagia dan paranoid, hingga bunuh diri.

Polisi juga menggeledah apartemen tersangka ST di Green Central City Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. Di apartemen itu, polisi mengamankan 250 gram sabu.

“Kepada penyidik mereka mengaku baru setahun mengedarkan narkoba. Mereka pun mengaku jika ribuan butir barang haram itu didapat dari tersangka di Pontianak yang berinisial R (DPO),” kata Calvijn menambahkan.

3. Dua tersangka masih DPO

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-JakartaKonferensi Pers Narkoba (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka pertama berinisial R diketahui keberadaannya di Pontianak, Kalimantan Barat. Sedangkan tersangka yang berinisial N, berada di Malaysia.

“Berdasarkan perintah dari tersangka Pontianak ini, kedua tersangka diminta meneruskan ke tersangka di Malaysia, inisialnya N. Ada sejumlah transfer rekening bank Malaysia. Kami belum bisa memastikan tersangka di Malaysia ini WNI atau bukan,” kata Argo.

4. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-JakartaKonferensi Pers Narkoba (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Sandiaga Sebut Indonesia sebagai Narco-State: Kita Darurat Narkoba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya