Polisi: Ada 8 Kelompok Bermain dalam Peristiwa Kerusuhan 21-23 Mei

Kelompok perusuh sebagian dari oknum ormas Islam

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa setidaknya ada sekitar delapan kelompok yang terlibat dalam peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh pada 21-23 Mei 2019 lalu. Delapan kelompok itu, kata Dedi, saat ini masih terus didalami oleh pihaknya.

"Ada delapan kelompok yang bermain. Alat-alat apa yang disiapkan, berapa jumlah uang yang diberikan kepada kelompok-kelompok tersebut untuk melakukan penyerangan kepada aparat, semua terus didalami" ujar Dedi dalam konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

1. Kelompok perusuh sebagian dari oknum ormas Islam

Polisi: Ada 8 Kelompok Bermain dalam Peristiwa Kerusuhan 21-23 MeiIDN Times/Axel Jo Harianja

Senada dengan Deni, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kelompok perusuh tersebut. Salah satunya adalah oknum kelompok dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam

Mereka, kata Suyudi, berasal dari berbagai macam daerah seperti Serang, Tangerang, Cianjur, Banten, Jakarta, Banyumas, Majalengka, Tasikmalaya, Lampung, dan Aceh.

"Lalu ada ormas Garis, Forkabi. Kemudian ada juga oknum relawan," sambung Suyudi.

Baca Juga: Aksi Mei 2019: Kami Berburu Berita dan Cerita

2. Polisi mengembangkan pembuktian kasus dengan face recognition

Polisi: Ada 8 Kelompok Bermain dalam Peristiwa Kerusuhan 21-23 MeiIDN Times/Axel Jo Harianja

Brigjen Dedi kembali menegaskan, peristiwa itu terbagi menjadi dua segmen.

Segmen pertama merupakan massa unjuk rasa damai dan segmen kedua merupakan massa perusuh. Dari kejadian tanggal 21-23 Mei, aparat kepolisian bersama TNI, kata Dedi, melakukan pengamanan terhadap beberapa orang yang terlibat dan menetapkan 447 tersangka.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengungkapkan, berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses pembuktian, lanjut Dedi, pihaknya menggunakan scientific crime investigation. Salah satunya, face recognition (identifikasi wajah).

"Ini cukup rumit. Dengan proses yang cukup panjang dengan identifikasi wajah itu telah ada 704 visual yang diperiksa, dari 60 CCTV, 470 video amatir, 93 foto, dan 62 dari media massa," ungkap Dedi.

Proses secara ilmiah itu menurut Dedi, memerlukan waktu dan penelitian serta tidak bisa terburu-buru.

"Itu harus mencocokkan satu-satu. Dari situ, penyidik melakukan proses investigasi. Ketika menemukan dua alat bukti, kita langsung menetapkan tersangka," jelasnya.

3. Penahanan 100 dari 447 tersangka Aksi Mei 2019 ditangguhkan

Polisi: Ada 8 Kelompok Bermain dalam Peristiwa Kerusuhan 21-23 MeiIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa sebanyak 100 dari 447 tersangka kerusuhan pada Aksi Mei 2019 telah ditangguhkan penahanannya.

Penangguhan penahanan tersebut kata Asep, disebabkan beberapa pertimbangan.

"Ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan, pertama bagaimana bobot keterlibatan tersangka dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatan juga," ungkap Asep di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(14/6) lalu.

Maksud dari bobot keterlibatan itu, lanjut Asep, ada perusuh yang dikategorikan terlibat secara masif dan perusuh yang hanya sekadar mengabaikan instruksi dari aparat kepolisian saat itu. Hal itulah yang membuat pihaknya, menangguhkan penahanan 100 tersangka tersebut.

"Ada yang terlibat secara masif aksi massa, atau ada yang sekadar tak mengindahkan perintah aparat keamanan. Ketika dikatakan harus bubar, tidak mengindahkan," ujar Asep.

Baca Juga: Aparat Menemukan Total 30 Hoaks yang Tersebar Selama Aksi Mei 2019

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya