Polisi Sita Uang Bayaran dari 257 Perusuh di Aksi Unjuk Rasa

Salah satunya ditemukan sejumlah uang dolar Amerika!

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya turut menyita beberapa barang bukti dari 257 tersangka pelaku yang menimbulkan kericuhan pada aksi unjuk rasa.

Sebanyak 257 tersangka itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni di Bawaslu, Petamburan, dan Gambir pada Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) siang.

"Dari tiga TKP ini, untuk TKP Bawaslu ada barang bukti bendera hitam ada mercon atau petasan, ada beberapa handphone. Kita lakukan penyitaan," jelas Argo dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5) malam.

Untuk di Petamburan, tambah Argo, barang bukti yang disita ada celurit, busur panah, bom molotov, hingga amplop yang berisi sejumlah uang.

"Ada uang masuk dalam amplop. Di amplop ada nama-nama (beberapa tersangka). Di dalamnya ada uang antara 200-250 ribu, dan ada uang Rp5 juta untuk operasional,'' sambung Argo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena disuruh oleh seseorang. Lebih lanjut, kata Argo, polisi masih melakukan pendalaman siapa yang menyuruh para tersangka serta memberikan sejumlah uang dalam amplop tersebut.

"Setelah kita tanyakan, uang itu dari seseorang. Seseorang sedang kita gali, siapa seseorang itu yang telah memberikan dana operasional dan amplop. Perusuh ini disuruh, di-setting," jelas Argo.

Argo menambahkan, para tersangka yang disuruh itu berasal dari luar Jakarta. Mereka ada yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan melakukan pertemuan dengan seseorang yang ditemui di wilayah Sunda Kelapa.

"Kita sedang cari siapa orang yang ditemui itu. Merencanakan dan menyerang asrama polisi di Petamburan. Ini ada barang buktinya ada rekamannya. Jadi udah di-setting untuk melakukan penyerangan ke asrama polisi di Petamburan," sambungnya.

Tak hanya itu, lanjut Argo, polisi turut menyita barang bukti berupa uang dolar Amerika berjumlah sekitar US$2.760. Uang tersebut kata Argo, diamankan dari massa yang melakukan aksi ricuhnya di depan gedung Bawaslu. Uang itu juga digunakan untuk operasional saat aksi berlangsung.

Argo menambahkan, uang tersebut dibawa oleh massa yang berasal dari luar daerah DKI Jakarta. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan uang dolar itu dari salah satu orang yang hingga kini masih diburu oleh aparat kepolisian.

"(Uang dolar) ini dari Lombok, peserta dari Lombok, ini di tempat kejadian perkara di Bawaslu," katanya.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, 218. Untuk yang di Petamburan ada Pasal 187 yaitu pembakaran," tambah Argo.

Baca Juga: 257 Perusuh Aksi Unjuk Rasa 21-22 Mei Ditetapkan Jadi Tersangka

Topik:

  • Anata Siregar
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya