Polisi Tangkap 3 Perampok Spesialis Minimarket, 1 Pelaku Terluka

Pelaku ditangkap di Bekasi

Jakarta, IDN Times - Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga perampok spesialis minimarket.

Ketiga pelaku tersebut berinisial S, SS, dan T. Mereka menjalankan aksi kejahatan tersebut sejak Oktober hingga Desember 2018 di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

1. Satu pelaku ditembak karena melawan petugas

Polisi Tangkap 3 Perampok Spesialis Minimarket, 1 Pelaku TerlukaIDNTimes/Abdurrahman

Salah satu pelaku yang merupakan kapten perampokan tersebut berinisial T, sempat melakukan upaya perlawanan ketika akan diamankan. Alhasil, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka.

"Satu tersangka masih berada di rumah sakit setelah kita lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Pembantu Unit (Panit) II Subdit III Resmob Polda Metro, AKP Reza Pahlevi, di Polda Metro Jaya, Senin (21/1).

2. Modus perampokan

Polisi Tangkap 3 Perampok Spesialis Minimarket, 1 Pelaku TerlukaIDN Times/Imam Rosidin

Reza mengatakan, kapten yang juga menjadi otak perampokan bertugas melakukan survei atau pengintaian di lokasi sekitar, yang menjadi target perampokan. Ia mengintai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB-04.00 WIB, kapten ini mengajak dua rekannya untuk membobol Alfamart dengan menggunakan tang, linggis untuk menjebol brankas, plafon, serta tali tambang untuk turun dari plafon," jelas Reza.

Ketiga pelaku kemudian mengambil uang tunai beserta barang berharga lainnya dari dalam minimarket.

3. Pelaku ditangkap di Jalan Pusat Jatisari, Bekasi

Polisi Tangkap 3 Perampok Spesialis Minimarket, 1 Pelaku TerlukaIDN Times/Sukma Shakti

Polisi menerima laporan tentang adanya pencurian tersebut. Kemudian, jajaran yang bertugas segera menyelidiki dan mengumpulkan keterangan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (14/1), Unit II Resmob berhasil menangkap pelaku di Jalan Pusat Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi," kata Reza.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar Reza.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya