Polisi Tangkap 85 WNA Tiongkok Terkait Penipuan Lewat Telepon 

Proses hukum selanjutnya akan ditangani kepolisian Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 91 orang terkait kasus penipuan melalui telepon. Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan, awalnya Polda Metro Jaya mendapat informasi dari Kepolisian dan Duta Besar Tiongkok, bahwa di Indonesia ada tindakan pelaku kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dari Tiongkok.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pendalaman. Dari 12 titik kita dapat informasi, kita bisa memastikan ada tujuh lokasi yang enam (lokasi) di antaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, satu di wilayah hukum Polda Jawa Timur yaitu Malang," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Baca Juga: Diduga Sindikat Penipuan Internasional, 7 Orang Ditangkap di Malang

1. Total 91 orang diamankan polisi, 11 di antaranya wanita

Polisi Tangkap 85 WNA Tiongkok Terkait Penipuan Lewat Telepon Kasus Penipuan WNA China (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dari tujuh lokasi itu, beberapa di antaranya berada di Jakarta dan Tangerang. Polisi kemudian mengamankan 91 orang beserta barang bukti berupa handphone, komputer, laptop, dan sebagainya.

"Kita amankan 91 orang, 85 orang WNA China, 11 di antaranya wanita," jelas Gatot.

2. Ini modus operandi yang digunakan pelaku

Polisi Tangkap 85 WNA Tiongkok Terkait Penipuan Lewat Telepon Kasus Penipuan WNA China (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Gatot kemudian membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka ada yang berpura-pura jadi polisi, jaksa, dan banker. Semua korbannya ada di Tiongkok.

"Mereka tahu siapa korban-korbannya seolah-olah korban yang dihubungi punya masalah. Dan ketika (korban) membayar kepada kelompok ini, kemudian uang diambil dan mereka menghilang," beber Gatot.

"Bahkan ketika jadi banker, mereka menawarkan investasi di Tiongkok, transaksi di Tiongkok. (Tapi) mereka hanya berada di sini (Indonesia)," sambungnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan sementara, pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp36 miliar.

3. Pelaku menggunakan visa wisata masuk ke Indonesia

Polisi Tangkap 85 WNA Tiongkok Terkait Penipuan Lewat Telepon Kapolda Metro Jaya, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Gatot menjelaskan, para pelaku bisa menetap di Indonesia dengan menggunakan visa wisata. Setiap tiga bulan sekali, mereka akan kembali ke negaranya dan digantikan oleh orang-orang yang terlibat dalam kelompok penipuan tersebut.

"Kenapa lari ke luar negeri? Memang di China sana (kelompok penipuan seperti ini) sudah di berangus, sehingga cari tempat lain," jelasnya.

4. Proses hukum selanjutnya akan ditangani Kepolisian China

Polisi Tangkap 85 WNA Tiongkok Terkait Penipuan Lewat Telepon Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Imigrasi. Proses hukum pelaku, kata Iwan, akan ditangani oleh Kepolisian Tiongkok.

"Korbannya kan ada di wilayah China, jadi proses penegakan hukumnya kan ada di sana. Kalau pun nanti ada keterlibatan orang Indonesia, proses penegakan hukumnya ya kita lakukan di sini," jelas Iwan.

Dari 91 orang tersangka itu, ada enam orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Keenamnya hanya sekedar membantu kehidupan sehari-hari 85 WNA Tiongkok, seperti membersihkan rumah dan membelikan makanan.

"Sampai saat ini saya belum ada bukti mereka (enam WNI) terlibat langsung dalam perkara ini. Jadi, kemungkinan sampai saat ini mereka hanya dijadikan sebagai saksi," ungkap Iwan.

5. Ini cara polisi mendeteksi keberadaan para pelaku

Polisi Tangkap 85 WNA Tiongkok Terkait Penipuan Lewat Telepon Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mendeteksi keberadaan WNA Tiongkok tersebut menggunakan Internet Protocol Address atau sering disingkat IP.

"Itulah cara melacak mereka, untuk mengetahui dari 12 (lokasi) yang dilaporkan, tujuh titik yang kita bisa pastikan," jelas Yusri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 junto Pasal 45 dan Pasal 32 junto Pasal 48 atau Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Mabes Polri dan polisi Tiongkok untuk kelanjutan penanganan kasus ini.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya