Polisi Tangkap Kembali 9 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Satu dari sembilan orang yang tersangka adalah DPO

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya kembali menetapkan sembilan orang tersangka terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

"Yang awalnya 447 menjadi 456. Berarti ditambah sembilan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Baca Juga: Penembak Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Gunakan Senjata Glock 42

1. Sembilan tersangka ditangkap berdasarkan pendekatan face recognation

Polisi Tangkap Kembali 9 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 MeiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Asep menjelaskan, sembilan orang tersangka itu ditangkap berdasarkan bukti-bukti elektronik seperti pendekatan face recognition (pendeteksi wajah). Selain bukti elektronik, polisi juga menggunakan bukti visual yang memberikan petunjuk bahwa mereka berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan aktif melakukan penyerangan terhadap Asrama brimob dan aparat kepolisian.

"Jadi sementara ini mereka dengan bukti elektronik itu mengarahkan kepada kegiatan yang bersifat provokasi," jelasnya.

2. Satu dari sembilan orang yang tersangka adalah DPO

Polisi Tangkap Kembali 9 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 MeiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Asep menuturkan, satu sari sembilan orang tersangka itu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO berinisial YG itu ditangkap di Ciamis, Jawa Barat. Ia juga diduga sebagai provokator dalam peristiwa kerusuhan tersebut.

"Ketika face recognition itu YG ini belum kita dapat, melarikan diri. Sudah dapat sekarang," tuturnya.

3. Penahanan 207 dari 456 tersangka ditangguhkan

Polisi Tangkap Kembali 9 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 MeiIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep menambahkan, penahanan 207 dari 456 tersangka itu juga telah ditangguhkan. Penangguhan penahanan tersebut, kata Asep, merupakan penilaian dari subjektivitas penyidik.

"Apa bila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak merusak barang bukti. Dan ada penjaminnya dari keluarga, atau pengacaranya. Itu bisa kita lakukan (penangguhan penahanan).

Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya akan segera mengupdate lebih jauh jika ada perkembangan terbaru dari kasus itu.

"Apabila minggu depan ada perkembangan-perkembangan signifikan, kita akan melakukan pers rilis seperti kemarin. Ada pak Karo (Penmas), Dirkrimum Polda Metro Jaya," tambahnya.

Baca Juga: Kerusuhan 21-22 Mei, 4 Korban Tewas Akibat Peluru Tajam

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya