Polisi Tangkap Ketua FPMM Umar Kei Karena Konsumsi Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pria yang akrab disapa Umar Kei itu ditangkap pada Senin (12/8) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba Nunung
1. Umar Kei ditangkap saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Umar Kei ditangkap saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat.
"Umar Kei ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," jelas Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).
2. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu, handphone hingga senjata api
Argo mengungkapkan, saat Umar Kei ditangkap, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, lima handphone, dan satu powerbank.
3. Umar Kei dijerat pasal berlapis
Atas perbuatannya, Umar Kei dijerat Pasal 112, 114, 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar Berantas Narkoba Melalui Pendekatan Hukum & Kesehatan