Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Hoaks Skenario Kasus Kivlan Zen

Skenario seolah-olah dilakukan Kapolri dan Menko Kemaritiman

Jakarta, IDN Times - Ditektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berupa hasil capture chat yang seolah-olah menunjukkan percakapan WhatsApp antara Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian dengan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan bahwa isi percakapan hoaks itu mengambarkan seolah-olah keduanya telah merekayasa terkait kasus yang menimpa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) , ayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen.

"Tidak benar ada percakapan yang seolah-olah dapat diartikan sebagai dua pejabat negara yang merancang skenario kasus KZ( Kivlan Zen), dan tidak benar juga ada arahan pimpinan dalam vicon (video conference) terkait Polri berhak menindak TNI yang melanggar hukum serta kriminalisasi terhadap purnawirawan TNI," jelas Rickynaldo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

1. Pelaku menyebarkan hoaks lewat WhatsApp grup bernama Laskar Jihad 212

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Hoaks Skenario Kasus Kivlan ZenIDN Times/Axel Jo Harianja

Rickynaldo menjelaskan, tersangka dengan inisial YM (32) ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019. Ia diduga menyebarkan berita hoaks itu melalui WhatsApp (WA) grup bernama Laskar Jihad 212. Menurut Ricky, YM menyebarkan berita hoaks itu ke sekitar 10 grup WA.

"Dengan menyebarkan berita bohong tentang penyebaran konten hoaks berupa hasil capture yang seolah-olah percakapan WA antara Kapolri dengan Menteri Kemaritiman," jelasnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tak Pernah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

2. Polisi turut menyita beberapa barang bukti

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Hoaks Skenario Kasus Kivlan ZenIDN Times/Dokumen Istimewa

YM sendiri ditangkap di kediamannya, di Bojong Baru, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti.

"Ada pun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah satu unit HP Samsung J Pro, dan satu SIM card dengan nomor yang digunakan tersangka untuk mengirimkan konten tersebut pada WA grup," ungkap Rickynaldo.

Atas perbuatannya, YM disangkakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," sambung Rickynaldo

Lebih lanjut, polisi kata Rickynaldo, masih mendalami pihak yang membuat konten hoaks tersebut.

"Ini kan baru ditangkep dini hari tadi, kita akan periksa secara intensif," katanya.

3. Berikut isi konten hoaks tersebut

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Hoaks Skenario Kasus Kivlan ZenIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Diketahui, isi konten hoaks tersebut memuat tangkapan layar ponsel yang menggambarkan seolah-olah percakapan antara Kapolri dengan Menko Kemaritiman.

Di dalam tangkapan layar tersebut, terlihat video pengakuan Iwan, salah satu tersangka rencana pembunuhan empat tokoh nasional berserta narasi Tito Karnavian yang seolah-olah sedang laporan kepada Luhut Binsar Panjaitan.

"Atas instruksi abang, kami sudah buat, bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll, untuk itu si iwan kami bayar lebih," begitu bunyi pesan yang seolah-olah dilakukan Tito kepada Luhut.

"Ok To, terima kasih salam 01," jawab Luhut. Dilanjutkan balasan Kapolri, "Siap bang, kami akan pantau perkembangan berikutnya". Kemudian diakhiri dengan jawaban Luhut, "Jangan gegabah rakyat semakin pandai".

Baca Juga: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Hoaks dan Makar Sofyan Jacob

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya