Polisi Tangkap Pelaku Mak Comblang Pengantin Pesanan Asal Tiongkok

29 perempuan WNI dijadikan pengantin pesanan di Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Polisi berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Tiongkok. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (12/6) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya, kata Dedi, polisi menuju ke TKP dan melakukan interogasi serta mengumpulkan barang bukti.

"Berdasarkan informasi dari informan dan masyarakat, ada orang asing yang tinggal di sebuah rumah di daerah purnama Kota Pontianak. Warga Negara (WN) Tiongkok tersebut diduga menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI)," jelas Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Jakarta, Senin (24/6).

1. Polisi menangkap 8 WNA asal Tiongkok lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Mak Comblang Pengantin Pesanan Asal TiongkokIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi menjelaskan, pelaku asal Tiongkok berinisial AMW (54) merupakan mak comblang atau pelaku perdagangan manusia itu. Selain itu polisi juga mengamankan wanita berinisial VV (43) yang merupakan istri dari AMW.

Polisi juga mengamankan delapan orang warga Tiongkok lainnya yaitu Tang Sui Bie (56), Qu Bai Yun (29), Bao Yan Feng (28), Mu Xiao Bo (28), Tang Xiubi (56), Zhang Jing Chao (29), Sun Zhen Jian (27), dan Liu Jin Zhou (28).

"WNA sejumlah delapan orang sudah diperiksa semuanya kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Pemeriksaan saksi ahli, permohonan pendampingan ahli bahasa, tambahan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Dedi.

2. Barang bukti yang diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Mak Comblang Pengantin Pesanan Asal TiongkokIDN Times/Kevin Handoko

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti seperti enam unit ponsel, uang sebesar Rp1.102.000, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, cap stempel PDAM Mempawah, satu buah paspor atas nama Tang Xiubi, dompet, buku rekening BCA atas nama AMW dan satu dus yang berisi map beserta KK, akta lahir dan identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

"Progres penanganan terakhir kasus TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar, tersangka atas nama AMW telah dilakukan penahanan," kata Dedi.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, KPAI Dorong Program SRA Dipercepat

3. AMW mulai menjalankan bisnis itu sejak Mei 2019

Polisi Tangkap Pelaku Mak Comblang Pengantin Pesanan Asal TiongkokIDN Times/Sukma Shakti

Dedi menuturkan, AMW telah menjalankan bisnis itu sejak Mei 2019. Dia pun mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar 70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok.
 
"Cara merekrut korban dengan meminta bantuan mak comblang untuk dicarikan korban calon pengantin. Mak comblang membawa korban bertemu dengan AMW lalu menjodohkan korban dengan WNA," tutur Dedi.

Selanjutnya, korban kata Dedi diiming-imingi kehidupan yang layak di Tiongkok. Korban pun di janjikan akan diberi uang sebesar 20 juta bila bersedia menikah dengan WNA.
 
"Pembayarannya awal Rp10 juta sebagai uang muka. Dan Rp10 juta akan diberikan lagi setelah dibuatkan paspor dimana sebelumnya AMW meminta syarat berupa KTP, KK, akta korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor," ujarnya.

4. 29 perempuan WNI dijadikan pengantin pesanan di Tiongkok

Polisi Tangkap Pelaku Mak Comblang Pengantin Pesanan Asal Tiongkok(Ilustrasi pelecehan seksual) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar konferensi pers terkait adanya praktik TPPO. Dalam Konferensi pers itu, sebanyak 29 perempuan WNI yang dijadikan pengantin pesanan di Tiongkok. Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif mengatakan, data itu berdasarkan pengaduan korban sepanjang tahun 2016-2019. 

"Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat," ujar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6) lalu.

Bobi juga menduga, pengantin pesanan merupakan modus dari TPPO. Hal ini disebabkan, ada proses yang mengarah ke perdagangan yang terencana. 

Para korban, kata Bobi, dijanjikan akan menikah dengan orang kaya asal Tiongkok. Mereka diiming-imingi kebutuhan hidup seluruh korban dan keluarganya akan dijamin. Namun nahas, sesampainya di Tiongkok, para korban dipekerjakan dengan durasi waktu yang lama.

Baca Juga: LBH Jakarta: Jokowi Tak Berkomitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya