Polisi Tangkap Penipu yang Catut Nama Jokowi dan Yenny Wahid 

Pelaku menjanjikan dana pinjaman sebesar Rp15 juta

Jakarta, IDN Times - Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan yang mencatut nama Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, pelaku penipuan juga mencatut nama putri mantan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid yakni Yenny Wahid dan juga Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoesoebidjo. Penipu melakukan aksi kejahatan tersebut dengan modus dana pinjaman.

1. Pelaku ditangkap di kediamannya

Polisi Tangkap Penipu yang Catut Nama Jokowi dan Yenny Wahid IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap pelaku yang berinisial ISP (39) di kediamannya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/1).

"Kita menemukan tersangka di rumah nya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1).

2. Barang bukti yang ditemukan

Polisi Tangkap Penipu yang Catut Nama Jokowi dan Yenny Wahid IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti di kediaman pelaku. Polisi menemukan barang bukti berupa kartu ATM, KTP, handphone dan ada beberapa kartu keluarga.

3. Pelaku menawarkan dana pinjaman sebesar Rp15 juta

Polisi Tangkap Penipu yang Catut Nama Jokowi dan Yenny Wahid IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menuturkan, pelaku melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman sebesar Rp 15 juta. Dana pinjaman itu berasal dari dana milik Yenny Wahid dan Harry Tanoesoedibjo. Tidak hanya itu, pelaku juga mengatakan bila Jokowi berhasil menang pilpres (2019) pinjaman tersebut tidak perlu dikembalikan.

"Dalam kegiatan seperti ini tersangka meminta administrasi sebesar Rp 500-650 ribu dibayar cash. Karena tersangka mendatangi korban," tutur Argo.

4. 14 orang korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta

Polisi Tangkap Penipu yang Catut Nama Jokowi dan Yenny Wahid (Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Usai polisi melakukan penyelidikan, sebanyak 14 korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp10 juta. Pelaku juga menjanjikan kepada korban akan memberikan pinjaman tersebut pada akhir Desember 2018. Akan tetapi, uang yang dijanjikan tak kunjung datang.

"Namun setelah waktu yang sudah dijanjikan tiba, ternyata pinjaman uang tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian," jelas Argo.

5. Pelaku terancam empat tahun penjara

Polisi Tangkap Penipu yang Catut Nama Jokowi dan Yenny Wahid (Ilustrasi penjara) IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya, Heru Purwanu (53) salah seorang yang menjadi korban penipuan melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/483/1/2019/PMJ/Dit. Reskrimum pada 24 Januari 2019. Heru mengaku, telah memberikan uang administrasi senilai Rp 550.000 kepada pelaku penipuan itu.

Baca Juga: Jadi Kabareskrim, Idham Azis Naik Pangkat Komisaris Jenderal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya