Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan Via Website dan WhatsApp  

Polisi akan mencari pembeli data tersebut

Jakarta, IDN Times - Subdit ll Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap pelaku penjualan data nasabah dan kependudukan melalui website dan WhatsApp (WA).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safruddin mengatakan, pelaku berinisial C, 32 tahun tersebut ditangkap pada Selasa (6/8) lalu, di Wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat.

"C diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com yang di dalam website tersebut dicantumkan nomor WA 081288103307 untuk melakukan pemesanan dan transaksi," kata Asep di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

1. Polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli

Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan Via Website dan WhatsApp  IDN Times/Axel Jo Harianja

Polisi, kata Asep, melakukan penyelidikan dengan menyamar, yaitu dengan memesan data melalui nomor WA 081288103307 yang tertera pada website tersebut. Pelaku C kemudian memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli.

"Ditawarkan mulai dari yang termurah yaitu 1.000 data, sampai 50.000.000 data dengan harga bervariasi, mulai dari harga termurah Rp350 ribu hingga Rp 20 juta," jelas Asep.

Sistem pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA atas nama ENDAI dan topup OVO. Selain itu, data-data yang dijual C meliputi nama lengkap, nomor HP, alamat, NIK, KK, nama bank, dan data pribadi lainnya. Berikut jumlah data yang dijual oleh C.

- Nomor HP sebanyak 761.435
- Nomor Credit Card sebanyak 129.421
- Nomor NIK sebanyak 1.162.864
- Nomor KK sebanyak 50.854
- Nomor Rekening sebanyak 64.164

2. Pelaku memperoleh data dari pihak lain

Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan Via Website dan WhatsApp  IDN Times/Axel Jo Harianja

Berdasarkan pengakuan C, lanjut Asep, dia memperoleh data tersebut dari seseorang berinisial I. Pelaku C bahkan mengaku, mendapat komisi sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi.

"Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I," ungkapnya.

Tersangka, ungkap Asep, sebenarnya ada tiga orang. Tapi, pihaknya baru dapat mengamankan C. Meski begitu, polisi sudah mengidentifikasi dua terduga tersangka lainnya.

3. Polisi akan cari pembeli data tersebut

Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan Via Website dan WhatsApp  IDN Times/Axel Jo Harianja

Tidak hanya penjual, polisi akan mencari tahu siapa saja yang membeli data tersebut. Polisi ingin mengetahui, untuk apa para konsumen membeli data-data tersebut.

"Makanya kita juga perlu telurusi buat apa mereka mendapatkan data. Menjual itu kan berarti ada konsumennya, itu juga kita akan cari konsumennya," ujar Asep.

Saat ini memang belum ada Rancangan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Asep pun berharap, jika UU itu sudah ada, akan memudahkan polisi menegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi.

"Ya kalau sekarang, kita menggunakan UU ITE. Itu juga bisa kita gunakan untuk menjerat para pelaku itu," ucapnya.

4. Pelaku dijerat pasal berlapis

Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan Via Website dan WhatsApp  IDN Times/Sukma Shakti

Saat ditangkap, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone dengan nomor handphone 081288103307. Nomor tersebut dicantumkan C pada website temanmarketing.com, untuk melakukan komunikasi dan transaksi.

Selain itu, C disangkakan Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITR), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Malah Ludahi Korban

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya