Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Bolehkan PKI di Indonesia

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Subdit II Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap pria berinisial LES (55), karena menyebarkan hoaks soal Istana Negara yang memperbolehkan adanya Partai Komunis Indonesia (PKI) di tanah air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, LES diamankan sejak Jumat (5/7) lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tersangka adalah pemilik Akun WhatsApp Lutfhie eddy dan pemilik akun Facebook atas nama Lutfhie Eddy," ungkap Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (10/7).

1. Pelaku sebar hoaks sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu paslon presiden

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Bolehkan PKI di IndonesiaIDN Times/Dok. Siber Bareskrim Mabes Polri

Dedi menjelaskan, tujuan pelaku mem-posting konten gambar di Facebook serta video ke WhatsApp grup ialah, sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon (paslon) presiden.

Tersangka kata Dedi menyebarkan melalui akun WhatsApp miliknya dengan keterangan “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA” ke dalam sebuah WhatsApp grup bernama “JOGLO SEMAR GUGAT”.

Kemudian di dalam akun facebooknya, tersangka memposting konten dengan keterangan "DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!."

Baca Juga: Sebar Hoaks dan Hate Speech, Kreator Propaganda FPI Ditangkap

2. Ini barang bukti yang disita polisi

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Bolehkan PKI di IndonesiaIDN Times/Dok. Siber Bareskrim Mabes Polri

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah handphone beserta satu buah sim card.

3. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Bolehkan PKI di IndonesiaIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dedi.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks, Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya