Polisi Terima Surat Izin dari 10 Elemen Massa Aksi Di MK Hari Ini

Polisi tak gunakan peluru tajam selama melakukan pengamanan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan aksi demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Menurutnya, situasi keamanan di MK cukup kondusif hari ini. 

"Kalau tadi pagi saya sampaikan baru tiga, sampai hari ini sudah ada tambahan lagi tujuh elemen. Sudah ada 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pada hari ini di Jakarta," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

1. 10 elemen masyarakat sudah difasilitasi tempat di monas dan patung kuda

Polisi Terima Surat Izin dari 10 Elemen Massa Aksi Di MK Hari IniIDN Times/Muhamad Iqbal

Dedi kemudian menjelaskan, sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, kegiatan unjuk rasa di depan maupun di sekitar Gedung MK, dilarang secara tegas. Kegiatan tersebut, kata Dedi, dikhawatirkan akan menganggu jalan dan prosesnya persidangan di MK.

"Karena, kita ketahui bersama, MK sudah menyampaikan akan mengumumkan keputusannya besok. Agenda-agenda ini harus sama-sama dijaga, dikawal, agar pelaksanaan besok betul-betul berjalan dengan lancar, aman dan tertib," ungkapnya.

Sedangkan, 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan aksinya pada hari ini, menurut Dedi, sudah difasilitasi tempat oleh pihak Polda Metro Jaya di sekitar Monumen Nasional (Monas) atau di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Aparat kepolisian bersama TNI dan stakeholder terkait, akan melaksanakan pengamanan terhadap elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan," sambung Dedi.

2. Polisi tidak akan menggunakan peluru tajam selama melakukan pengamanan

Polisi Terima Surat Izin dari 10 Elemen Massa Aksi Di MK Hari IniIDN Times/Muhammad Iqbal

Aparat keamanan, kata Dedi, sudah melaksanakan tugas sesuai dengan zona atau ring pengamanan masing-masing. Sesuai dengan standard operational procedure (SOP) pengamanan, menurutnya, personel yang berhadapan langsung dengan masyarakat tidak dilengkapi senjata api dan peluru tajam.

"Untuk senjata api hanya digunakan oleh pleton (satuan militer yang terdiri dari 30 sampai 50 orang) antianarkis. Pleton antianarkis penggunaannya langsung di bawah kapolda dan digunakan secara selektif sesuai dengan eskalasi ancaman apabila sudah sangat meningkat," kata jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Ada Massa Tandingan, Suasana Sekitar MK Sempat Tegang

3. Aksi demo hari ini dibatasi hingga pukul 18.00 WIB

Polisi Terima Surat Izin dari 10 Elemen Massa Aksi Di MK Hari IniIDN Times/Muhamad Iqbal

Untuk 10 elemen masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi hari ini, kegiatan mereka dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. "Untuk waktu, waktunya jam 10.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB. Diluar (waktu yang sudah ditentukan) itu tidak boleh," ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, pihaknya tetap memfasilitasi setiap kegiatan unjuk rasa. "Artinya bahwa, polisi tidak menutup hak demokratis masyarakat. Silakan, demo," kata dia.

"Kenapa tidak boleh di MK? Mengacu kepada kejadian 21-22 Mei yang pertama, dan kita mengacu juga sesuai dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 pasal 6. Ini aspek keamanan dan ketertiban masyarakat itu jauh lebih yang diutamakan," sambungnya.

4. Tidak menutup kemungkinan adanya massa bayaran yang melakukan tindakan anarkis

Polisi Terima Surat Izin dari 10 Elemen Massa Aksi Di MK Hari IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada potensi tindakan anarkis yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang sengaja memprovokasi massa. Namun, ancaman maupun gangguan jelang pelaksanaan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 esok, menurutnya, tidak semasif dan serawan ketika massa aksi melaksanakan demo pada 21-22 Mei lalu di Bawaslu.

"Dari analisa kita semuanya, makanya kita selalu mewarning. Saat 21-22 Mei sudah mendeteksi, hasilnya ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan unjuk rasa, unjuk rasa itu diprovokasi untuk menjadi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Besok Insya Allah enggak (ada kerusuhan)," kata Dedi.

Dedi menambahkan, hingga sampai hari ini, pihaknya belum mendapatkan informasi berapa banyak elemen masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada esok hari.

"Kalau besok belum. Karena, besok itu updatenya besok pagi. Tidak menutup kemungkinan seperti tangal 21 (Mei) kemarin. Tanggal 21 saya update ada 17 elemen yang mengajukan. Ketika tanggal 22 itu tambah lagi bukan 17 elemen lagi, tetapi lebih dari 20 elemen dari massa yang akan melakukan kegiatan itu," jelasnya.

Baca Juga: Membaur dengan Laskar FPI, Massa GNKR Berkumpul di Patung Kuda

5. Polisi siagakan 47 ribu personel pengaman di MK

Polisi Terima Surat Izin dari 10 Elemen Massa Aksi Di MK Hari IniIDN Times/Axel Joshua Harianja

Dedi sebelumnya menjelaskan, untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK, pihaknya pun mengerahkan sekitar 13 ribu dari 47 ribu personel TNI/Polri yang difokuskan berjaga di MK.

Sedangkan sisanya, ditempatkan di beberapa objek-objek vital nasional seperti Istana Negara, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa perwakilan keduataan besar asing yang ada di Jakarta.

"Jumlah kekuatan TNI 17 ribu sekian. Polri 28 ribu lebih. Kemudian dari pemerintah daerah hampir 2 ribu. Jadi, seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di Gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6) lalu.

Ia pun menjamin, 47 ribu aparat keamanan itu menjamin keamanan di Ibu Kota. Masyarakat pun diimbau untuk tidak perlu takut. "Jaminan keamanan ini diberikan aparat keamanan baik dari unsur Polri maupun TNI dan tentunya dari unsur Pemda juga," katanya.

Berikut daftar 10 elemen masyarakat yang surat pemberitahuan aksinya diterima polisi:

1. GISS
2. GMJ
3. FCM
4. Ormas Islam 212
5. MMUA
6. LPI
7. FPI
8. GNPF
9. GRANAT Cijantung
10. Alumni UI

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Aksi Massa Hari Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya