Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan ATM Bank DKI Jakarta

Satpol PP DKI sudah memecat 12 pegawainya

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan puluhan tersangka terkait kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta.

"Ada kurang lebih 41 (orang) yang diduga atau pun kita sudah duga kuat terlibat atau bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Iwan di kawasan Jakarta Barat, Senin (25/11).

Baca Juga: Polri Periksa 25 Orang Terkait Pembobolan ATM Bank DKI Jakarta

1. Polisi masih memeriksa apakah ada dugaan kesengajaan dari kasus itu

Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan ATM Bank DKI Jakarta(Ilustrasi Bank DKI) Instagram.com/bank.dki

Iwan menjelaskan, dari 41 orang tersangka, sebanyak 13 orang telah diperiksa. Dari 13 orang itu, beberapa di antaranya merupakan oknum Satpol PP. Saat ini, polisi masih terus memeriksa apakah ada dugaan kesengajaan dari kasus tersebut.

"Untuk sementara, kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," jelas Iwan.

"Berikutnya, kita akan kembangkan bagaimana sistem yang mereka miliki. Apakah ada permasalahan di situ atau ada kesengajaan," sambung Iwan.

2. Ini modus yang digunakan para tersangka

Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan ATM Bank DKI JakartaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, membeberkan modus yang digunakan terduga pelaku untuk membobol ATM Bank DKI Jakarta. Mereka mengambil uang secara bergantian dengan nominal yang acak.

Namun anehnya, walau uang sudah ditarik dari ATM atau anjungan tunai bersama, data pencatatan di sistem saldo di rekening tersebut hanya terpotong Rp4 ribu. Padahal, uang yang diambil jumlahnya lebih besar dari Rp4 ribu. Inilah yang masih diselidiki bagaimana hal tersebut bisa terjadi. 

Yusri menjelaskan, aksi pembobolan ATM itu terjadi pada periode April hingga Oktober 2019. Polisi, kata Yusri, masih memeriksa apakah ada peran serta Bank DKI Jakarta dalam aksi pembobolan ATM tersebut. 

"Kalau mengambil itu karena dia merasa cuma terpotong Rp4 ribu. Dia ulangi berapa kali kemudian disampaikan ke teman-temannya. Teman-temannya yang lain jumlahnya hampir sekitar 41 orang," beber Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11) lalu.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Bank DKI Jakarta mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar.

3. Satpol PP DKI sudah memecat 12 pegawainya

Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan ATM Bank DKI Jakarta(Ilustrasi Bank DKI) Instagram.com/bank.dki

Akibat insiden itu, Satpol PP DKI Jakarta sudah memecat 12 oknum pegawainya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).

"SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatan sudah kami keluarkan sejak Rabu (20/11) kemarin,” ujar Chaidir.

Berdasarkan aturan Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS diberhentikan tidak hormat bila dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, selama masih proses pemeriksaan, PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

“Berdasarkan BAP dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu (tergolong) kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” Chaidir melanjutkan. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menonaktifkan belasan anggotanya yang diduga terlibat pembobolan Bank DKI. Penonaktifan dilakukan hingga penyelidikan di Polda Metro Jaya tuntas.

Arifin membantah kasus ini dikategorikan dalam kasus pencucian uang. Sebab, hal ini sudah berlangsung lama dan mereka tak mengambil uang dalam jumlah besar dalam satu kali transaksi.

"Sekali lagi saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang tapi saldo tidak berkurang," kata Arifin. 

Baca Juga: 12 Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI Rp32 Miliar Dipecat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya