Polisi Tunggu Hasil Asesmen Kasus Narkoba Nunung

Asesmen sudah diajukan ke BNNP DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. ArgoYuwono mengatakan, pihaknya menunggu hasil asesmen komedian TriRetnoPrayudati alias Nunung (NN), terkait penyalahgunaan narkoba.

Hasil asesmen itu, kata Argo, nantinya akan menentukan apakah Nunung akan menjalani rehabilitasi atau tidak.

"Hasil asesmen Nunung belum keluar, masih kita tunggu ya sama hasil labfor masih kita tunggu, belum keluar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).

1. Polda Metro Jaya sudah ajukan asesmen Nunung ke BNNP DKI Jakarta

Polisi Tunggu Hasil Asesmen Kasus Narkoba NunungANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Di tempat yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan asesmen atas nama Nunung beserta suaminya, July Jan Sambiran (JJ), kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Sedangkan, pemasok barang haram tersebut yaitu TB, polisi tidak mengajukan asesmen. "Tersangka TB tidak kita lakukan, pertimbangannya kita lakukan dalam hal ini penerima barang. Kalau TB menyerahkan barang," kata Calvijn.

Asesmen Nunung dan suaminya diajukan berdasarkan hasil gelar perkara. "Kita tentukan haknya JJ dan NN untuk pengajuan asesmen. Hasilnya nanti kita sampaikan," sambungnya.

2. Polisi tangkap pemasok narkoba yang beri sabu ke Nunung

Polisi Tunggu Hasil Asesmen Kasus Narkoba NunungIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada Nunung. Pemasok berinisial E itu, ditangkap pada Minggu (21/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Selain E, polisi ternyata juga menangkap tersangka lainnya berinisial IP.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, E dan IP adalah narapidana narkotika. Mereka juga masih mendekam di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. Keduanya berkomunikasi menggunakan handphone (HP) dari penjara.

"TB (penjual sabu ke Nunung yang sebelumnya sudah ditangkap) telepon E karena yang bersangkutan butuh barang. Dari E disampaikan 'ok tunggu dulu nanti dikomunikasian dengan IP' Karena IP ini diatas E," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Di tempat yang sama, Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kala itu tersangka E menghubungi IP untuk menyediakan narkotika pesanan TB.

"Pada saat (tersangka E dan IP) mau ditangkap, kami koordinasi dengan pihak lapas membantu menunjukan dan kami berhasil mengamankan barang bukti HP yang saat itu digunakan komunikasi," kata Calvjin.

IP kemudian menghubungi tersangka lainnya berinisial Zul yang ternyata penyedia sabu tersebut. Zul sendiri saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hasil penjualan sabu itu juga ditransfer oleh tersangka lainnya berinisial AT kepada Zul. AT sampai saat ini juga masih berstatus DPO.

Setelah memperoleh sabu dari Zul, IP kemudian menghubungi tersangka lainnya yang berada di luar lapas berinisial K. K kemudian, menempelkan barang haram tersebut di sebuah tiang listrik di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang nantinya akan diambil oleh TB sebelum diberikan kepada Nunung. Untuk tersangka AK sendiri hingga saat ini juga masih berstatus DPO.

"Saat ini tim sedang mengejar DPO dan tersangka Iainnya," sambung Calvjin.

3. Handphone diperoleh dari keluarga E

Polisi Tunggu Hasil Asesmen Kasus Narkoba NunungIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus menjelaskan, E memperoleh handphone untuk menjalankan transaksi narkoba dari keluarganya. Handphone itu diselundupkan melalui tumpukan gula ketika pihak keluarga menjenguk E di lapas.

"(Handphone) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata Tomi.

Ketika ditanyai awak media kenapa kegiatan transaksi narkoba bisa lolos di lapas tersebut, Tomy menilai pihaknya tak dapat mengawasi seluruh aktivitas narapidana di dalam lapas. Ditambah lagi, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas.

"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," beber Tomi.

Atas perbuatannya, E dan IP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf 3 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

4. Kronologi penangkapan Nunung dan suaminya

Polisi Tunggu Hasil Asesmen Kasus Narkoba NunungANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mantan anggota grup lawak Srimulat itu sebelumnya ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediaman mereka, Jumat (19/7) lalu pukul 13.15 WIB.

Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB, yang memperjual belikan barang haram itu kepada Nunung dan suaminya.

Transaksi narkoba di rumah Nunung diketahui dari informasi masyarakat. "Sehingga, dilakukan penangkapan tersangka Hadi Moheriyanto alias Hery dan ditemukan barang bukti Satu unit handphone dan uang Rp3.700.000 hasil penjualan sabu," kata Calvijn dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada pukul 12.30 WIB, Hadi Moheriyanto alias Hery menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya. Sabu tersebut kata Calvijn, diperoleh Hadi dari seseorang berinisial E yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

5. Nunung dan Suaminya gunakan sabu sebanyak 10 kali dalam 3 bulan

Polisi Tunggu Hasil Asesmen Kasus Narkoba NunungIDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Calvijn, Nunung dan suaminya telah mengambil sabu dari Hadi sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Berdasarkan hasil tes urine menyatakan, ketiganya positif mengonsumsi narkoba.

"July dan Nunung mangakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," tutur Calvijn.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2) ,juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Pemasok Sabu ke Nunung Narapidana Penjara Bogor, Komunikasi Lewat HP

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya