Polisi Ungkap Penyebaran Hoaks Video Porno Syahrini Bermotif Kebencian

#NormalBaru Pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap seorang perempuan yang menyebarkan hoaks video porno aktris sekaligus penyanyi Syahrini di media sosial dan mengungkap motifnya. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan motif sang pelaku salah satunya adalah kebencian.

"Ada satu kebencian ke korban (Syahrini). Dia mengaku salah satu fans publik figur yang ada dan menuduh korban ini mengambil fansnya (publik figur itu),'' jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).

1. Meraup untung lewat konten hoaks yang disebarnya

Polisi Ungkap Penyebaran Hoaks Video Porno Syahrini Bermotif KebencianAkun Instagram yang menyebarkan hoaks video porno Syahrini (Screenshot)

Yusri menjelaskan, pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga. Pelaku berinisial MS ini, menyebarkan hoaks video porno Syahrini lewat akun Instagramnya @danunyinyir99.

"Motif kedua karena memang followers tersangka cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari. Dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," jelas Yusri.

Baca Juga: Sebar Hoaks Video Porno Syahrini, Perempuan di Kediri Ditangkap Polisi

2. Pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur

Polisi Ungkap Penyebaran Hoaks Video Porno Syahrini Bermotif KebencianIDN Times/Sukma Shakti

Syahrini sendiri melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (12/5) lalu. Polisi akhirnya berhasil menangkap MS, di Kediri, Jawa Timur pada Selasa (19/5).

"Dia akui akun itu miliknya dan yang bersangkutan yang posting gambarnya Syahrini. Digabungkan gambar seseorang mirip Syahrini dan dia yang sebarkan," ujar Yusri.

3. Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya

Polisi Ungkap Penyebaran Hoaks Video Porno Syahrini Bermotif KebencianUngkap Motif Penyebar Hoaks Video Porno Syahrini, Polisi: Karena Benci (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Syahrini kata Yusri, melaporkan salah satu pelaku lainnya. Dia adalah pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official. Pemilik akun, saat ini tengah dikejar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Posisinya sekarang di sekitar daerah pulau Bali," katanya.

"Di dalam akun @rumpi.manja ini, ada satu kalimat yang buat korban gak terima dan melaporkan tentang pencemaran nama baik," sambungnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman tersangka sesuai UU Pornografi ini paling lama 12 tahun, denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Baca Juga: Sebar Hoaks Video Porno Syahrini, Perempuan di Kediri Ditangkap Polisi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya