Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Jakarta dengan Omzet Rp6,6 Miliar!

Praktik ini sudah berlangsung selama 21 bulan lamanya

Jakarta, IDN Times - Polisi pada Senin (10/2) lalu membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Polisi sendiri sudah menahan tiga tersangka yakni MM alias A sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan SI sebagai staf administrasi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium terkait janin-janin bayi yang dibuang tersangka ke septic tank.

"Tersangka-tersangka ini membuang janin ke dalam septic tank. Dengan modus janin tersebut disiram pakai bahan kimia," katanya di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta Selatan, Selasa (17/2).

1. Polisi masih kesulitan dalami alasan pelaku aborsi memilih klinik itu

Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Jakarta dengan Omzet Rp6,6 Miliar!Polda Metro Jaya jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) (ANTARA/Fianda Rassat)

Polisi sebelumnya menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut. Selama 21 bulan klinik beroperasi, sudah ada 903 janin yang diaborsi. Yusri mengatakan, polisi masih terkendala mendalami alasan para pasien memilih klinik di Paseban.

Hal ini karena klinik di Paseban merahasiakan data-data dari para pasien. Yang ada, hanya nama dan umur. Selain itu, rata-rata pasien yang datang memang menginginkan melakukan aborsi ilegal yang berusia 24 tahun ke bawah. Tak menutup kemungkinan, para pasien dipidana.

"Kalau legal kan jelas ada aturannya. Siapa saja yang ilegal ini? Yang rata-rata memang hamil di luar nikah. Kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil," jelasnya.

"Ada juga yang memang dia sudah minum (pil) KB tapi dia kecolongan. Niatan mereka sudah mau menggugurkan kandungan secara ilegal," sambungnya.

Baca Juga: 7 Fakta Sejarah tentang Aborsi dan Kontrasepsi yang Harus Kamu Ketahui

2. Para tersangka terancam dikenakan pasal TPPU

Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Jakarta dengan Omzet Rp6,6 Miliar!Polda Metro Jaya jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) (ANTARA/Fianda Rassat)

Polisi saat ini masih memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa rekening para tersangka apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.

"Nanti dari hasil pemeriksaan rekening membantu penyidik bisa mengetahui para bidan-bidan yang lain atau kemungkinan apakah ada dokter-dokter lain," jelas Yusri.

Tak hanya itu, Polisi juga masih mengejar satu dokter berinisial S yang berstatus buron. S sendiri merupakan mitra dari tersangka A yang sudah mengundurkan diri dari klinik sejak tiga bulan lalu. Polisi juga masih mendalami, apakah ada bidan-bidan lainnya yang terlibat selain RM.

"Karena modus mereka ini dengan cara menyosialisasikan di medsos untuk menarik para pelanggan.Tapi alamatnya itu dikasih ke alamat masing-masing bidan yang mencantumkan nomor WA di situ," katanya.

3. Polisi masih menelusuri klinik aborsi ilegal lainnya

Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Jakarta dengan Omzet Rp6,6 Miliar!Tersangka MM yang berperan sebagai dokter di klinik aborsi ilegal digelandang petugas usai jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) (ANTARA/Fianda Rassat)

Polisi juga menelusuri apakah ada klinik-klinik aborsi ilegal lainnya. Meski jejaknya mulai tak terlihat, polisi sudah memetakan klinik-klinik mana saja yang terindikasi membuka praktik aborsi ilegal.

"Daerah sana memang hampir rata-rata masih banyak klinik. Karena memang pengungkapan yang dilakukan PMJ baik tahun 2016 lalu, ada klinik Cimandiri, pelakunya juga sama dokter A. (Dia) DPO kasus Cimandiri," jelasnya.

Selama 21 bulan beroperasi, klinik di Paseban ini meraup keuntungan Rp6,6 miliar dari 903 pasien. Karena digunakan keperluan lain, uang tersebut tersisa Rp5,5 miliar. Namun, saat digeledah, polisi hanya bisa mengamankan uang Rp25 juta dan 33 mobil.

"Ke mana uangnya ini? Masih kita dalami dan cek semuanya, karena barbuk yang ditemukan hanya itu," ucap Yusri.

4. Tersangka terancam di penjara di atas 10 tahun

Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Jakarta dengan Omzet Rp6,6 Miliar!Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Kini, ketiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami 50 oknum bidan dan 100 calo yang terlibat dalam kasus ini.

Dilansir dari Antara, tersangka MM sebelumnya dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau. Karena masalah disiplin, dia pun dipecat. Sedangkan RM dan SI yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Mereka juga terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.

Baca Juga: Pernah Berniat Aborsi, 10 Potret Manis Cristiano Ronaldo & sang Ibu

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya