Polres Jakarta Barat Bantah Setrum Lutfi agar Mengaku Lempari Petugas

Lutfi mengklaim disetrum untuk mengaku lempari petugas

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, membantah tudingan yang menyebut pihaknya menganiaya atau menyetrum Lutfi Alfiandi.

Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral lantaran memegang bendera merah putih saat aksi demo pelajar STM di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI pada September 2019 lalu.

"Gak ada (penganiayaan). Semua penangkapan prosedural. Bukti cukup, jadi memang gak perlu pengakuan (dari Lutfi)," kata Arsya saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Selasa (21/1).

1. Penanganan kasus Lutfi sesuai SOP

Polres Jakarta Barat Bantah Setrum Lutfi agar Mengaku Lempari PetugasSidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Arsya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menangani Lutfi sesuai dengan standard operational procedure (SOP). Penanganan kasus itu juga didasari dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih lanjut, Arsya menegaskan, apa yang dikatakan Lutfi di persidangan kemarin tidaklah benar.

"Pastinya (pernyataan Lutfi) gak benar," kata Arsya.

2. Mabes Polri juga menegaskan menangani kasus Lutfi sesuai prosedur

Polres Jakarta Barat Bantah Setrum Lutfi agar Mengaku Lempari PetugasKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Saat dikonfirmasi terkait pengakuan Lutfi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono menyatakan, pihaknya sudah menangani kasus Lutfi sesuai prosedur. Namun, Argo tak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud sesuai prosedur itu.

Selain itu, Argo masih enggan menjawab dugaan penyiksaan Lutfi oleh oknum penyidik di Polres Metro Jakarta Barat. ''Polisi sudah sesuai dengan prosedur. Biarlah sidang berjalan sampai selesai," kata Argo.

3. Mantan Kasat Reskrim Jakbar dimutasi usai tangani kasus Lutfi

Polres Jakarta Barat Bantah Setrum Lutfi agar Mengaku Lempari PetugasSidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

IDN Times sudah mencoba menghubungi dan meminta tanggapan dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu. Sebelum dimutasi menjadi Kapolres Pemalang, Edy ikut menangani kasus Lutfi. Namun hingga berita ini dipubllikasikan, Edy belum memberikan tanggapan.

Pada Rabu 2 Oktober 2019 lalu, Edy sempat menyatakan Lutfi terlibat melempari aparat kepolisian. Edy juga mengklaim, Lutfi bukanlah pelajar.

"Dia (Lutfi) bukan pelajar dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. (Penangkapan) Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera. Terima kasih," ujar Edy.

4. Lutfi klaim disetrum untuk mengaku lempari petugas

Polres Jakarta Barat Bantah Setrum Lutfi agar Mengaku Lempari PetugasSidang ketiga kasus pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Lutfi Alfiandi mengakui bahwa selama dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Barat dia merasa tertekan, sebab oknum penyidik menganiayanya dengan menyetrum dan memukuli, juga memaksanya agar mengaku melempari petugas dengan batu saat berunjuk rasa. 

Ia membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1) kemarin.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi di hadapan Majelis Hakim.

Sidang yang berlangsung pada Senin sore kemarin beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Lutfi mengungkapkan beberapa hal. Termasuk kisah bagaimana dirinya bisa memegang sang merah putih. Oknum penyidik tersebut, kata Lutfi, memaksanya mengaku melempar batu ke aparat kepolisian.

"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas. Padahal saya gak melempar," kata dia.

Penyiksaan itu, menurut Lutfi, berhenti ketika polisi menyadari bahwa fotonya menjadi viral di media sosial. "Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata dia.

5. Lakukan aksinya karena kemauan sendiri

Polres Jakarta Barat Bantah Setrum Lutfi agar Mengaku Lempari PetugasIDN Times/Muhammad Iqbal

Di hadapan majelis hakim Lutfi mengaku ikut turun ke jalan melakukan aksi atas kemauannya sendiri. Dia menolak jika disebut mendapat bayaran untuk tindakan yang dilakukannya.

Lutfi mengatakan informasi soal massa aksi kala itu didapatkannya dari media sosial. Merasa ingin menyuarakan aspirasinya, Lutfi memilih ikut turun melakukan aksi. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas. Dia didakwa dengan tiga pasal yang berlaku secara alternatif.

Lutfi diancam pidana dalam pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau 218 KUH Pidana.

Baca Juga: Ini Alasan Lutfi Bawa Bendera Merah Putih dari Rumah Saat Demo DPR

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya