Polres Jaksel Ringkus Warga Cipete yang Tanam Ganja di Dalam Rumah

Pelaku memesan biji ganja dari Belanda

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial KW alias AN itu, ditangkap pada Selasa (12/5) kemarin.

"Ditangkap di dalam rumah daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka melakukan aksinya dengan modus memesan biji ganja dari negara Belanda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budi Sartono dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

1. Ganja dibeli via online dari Belanda

Polres Jaksel Ringkus Warga Cipete yang Tanam Ganja di Dalam RumahSatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus narkoba ganja yang ditanam di rumah (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

Budi menjelaskan, setiap biji ganja itu dihargai 6 Golden atau setara Rp60 ribu. KW membeli barang haram tersebut via online.

"Dengan cara online Google WEED SEED SHOP, kemudian ditanam di TKP sekitar empat bulan," ujarnya.

2. Tersangka menanam ganja di dalam rumah selama empat bulan

Polres Jaksel Ringkus Warga Cipete yang Tanam Ganja di Dalam RumahSatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus narkoba ganja yang ditanam di rumah (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

Budi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ketika polisi menggeledah kediaman KW, ditemukan enam batang tanaman pohon narkotika jenis ganja.

"Yang masing-masing di dalam pot setinggi kurang lebih 80cm, yang telah ditanam tersangka kurang lebih empat bulan," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan daun-daun kering ganja seberat 79 gram, tujuh buah pupuk serbuk merek ABM1X nutrisi Hidroponik dan tiga buah pupuk serbuk J-MIX PLANT GROW BETTER.

"(Ganja) Digunakan sendiri. Kita sedang menyelidiki apakah dijual juga," jelas Budi.

3. Terancam penjara paling lama 20 tahun

Polres Jaksel Ringkus Warga Cipete yang Tanam Ganja di Dalam RumahSatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus narkoba ganja yang ditanam di rumah (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

Atas perbuatannya, KW dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun.

"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkap mantan Kapolres Boyolali ini.

Baca Juga: Mobil Mencurigakan Parkir di Depan PLTA, Ternyata Berisi 30 Kg Ganja

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya