Polri Ajukan Pencekalan Ustaz Bachtiar Nasir

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan untuk mencegah Ustaz Bachtiar Nasir pergi ke luar negeri. Surat permohonan itu susah diajukan polisi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sejak Kamis (8/9) kemarin.

"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5).

1. Bachtiar dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses pemeriksaan

Polri Ajukan Pencekalan Ustaz Bachtiar NasirIDN Times/Axel Jo Harianja

Pencegahan itu sendiri kata Dedi terkait dengan status Bachtiar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu juga agar mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk proses sidik pemeriksaan keterangan sebagai tersangka. Cuma untuk tidak berpergian ke luar negeri dulu, karena masih dibutuhkan keterangannya," papar Dedi.

Baca Juga: Prabowo Sebut Status Tersangka Bachtiar Nasir Kriminalisasi Ulama 

2. Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti

Polri Ajukan Pencekalan Ustaz Bachtiar NasirIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi sebelumnya mengungkapkan, penetapan Bachtiar sebagai tersangka, didasari oleh dua alat bukti. Penetapan tersangka itu didasari dari keterangan seseorang berinisial AA, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," jelas Dedi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Selain itu, bukti lainnya adalah hasil audit dari rekening YKUS. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, terdapat aliran dana umat dalam rekening tersebut, yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya.

"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata Dedi.

Tak hanya itu, kasus dugaan pencucian uang YKUS ini juga diperkuat keterangan dari mantan pegawai bank yang berinisial I. I sendiri kata Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I), juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelas Dedi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, (dana yang diselewengkan) ini sejumlah Rp1 miliar," sambung Dedi.

3. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS

Polri Ajukan Pencekalan Ustaz Bachtiar NasirIDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times Selasa (7/5) kemarin, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada hari ini pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Akan tetapi, Bachtiar batal hadir dan dijadwalkan kembali pemeriksaannya pada pekan depan.

Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat 1 UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Bachtiar sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Februari 2017 yang lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan tersebut.

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Baca Juga: Ustaz Bachtiar Nasir Menduga Kasusnya Mengandung Unsur Politis

Topik:

  • Anata Siregar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya